Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan memimpin penutupan tahapan pendaftaran calon.
Manado, TRENDSULUT – Tahapan pendaftaran calon Gubernur dan wakil Gubernur resmi ditutup, Kamis 29 Agustus pukul 23.59 WITA.
Pleno penutupan pendaftaran calon dipimpin Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan didampingi anggota Komisioner KPU Sulut Salman Saelangi, Lanny Ointu, Awaluddin Umbola, Plt Sekertaris KPU Meydi Tinangon, serta dihadiri Komisioner Bawaslu Sulut, Ketua Ardiles Mewoh, Zulkifli Densi, Stefen Linu, Donny Rumagit, dan Erwin Sumampouw.
Sejak dibuka pendaftaran 27 Agustus 2024 dan berlangsung selama tiga hari. Total sebanyak tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil resmi mendaftar. Secara berurutan, yakni pasangan Yulius Selvanus Komaling dan Victor Mailangkay diusung Partai Gerindra, Partai Nasdem, PSI, Golkar, PAN, PKB, PKS, Perindo, PSI.
Kemudian, Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw diusung partai Demokrat dan terakhir melakukan pendaftaran pasangan Steven Kandouw-Denny Tuejah diusung koalisi PDIP, Hanura dan Gelora.
Ketua KPU Sulawesi Utara, Kenly Poluan menyampaikan terima kasih kepada semua pasangan calon dan semua pihak yang terlibat dalam mensukseskan salah satu tahapan penting Pilkada serentak ini.
“Terima kasih kepada pihak kemanan, Polda Sulawesi Utara, Insan pers, Bawaslu, dan semua stakeholder yang telah hadir membantu menyelesaikan proses pendaftaran di Kantor KPU Sulut,” ucap Kenly.
Dalam konferensi pers usai proses pendaftaran, Poluan mengatakan, proses pendaftaran pasangan calon adalah salah satu bentuk pengabdian terhadap demokrasi dan masyarakat di provinsi berpenduduk lebih 2,6 juta jiwa. Dia berharap masalah-masalah yang muncul dapat diminimalisasi serta melakukan musyawarah atau percakapan untuk menyelesaikannya.
“Kita sambut Pilkada Provinsi Sulut dengan riang gembira. Ini tanggung jawab kita bersama. Mohon doanya agar kita bisa melakukan proses Pilkada ini bersama-sama dan dalam keadaan sehat selalu,” tutup Poluan.
Setelah proses pendaftaran, KPU akan melakukan penelitian persyaratan calon yang telah mendaftar.
Sementara, Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh mengapresiasi KPU Sulut yang telah melaksanakan tahapan pendaftaran dengan baik.
“Saya juga mengucapkan terima kasih karena semuanya berjalan lancar. Untuk evaluasi pengawasan selanjutnya termasuk data adminsitrasi pendaftaran akan dilakukan evaluasi dengan cermat,” ujar Ardiles. Ia menambahkan pihaknya telah melakukan pencegahan melalui imbauan, saran perbaikan, rekomendasi ditindak lanjut KPU.
Diketahui, Pilkada 2024 ini juga telah melalui rangkaian peristiwa yang memantik tensi tinggi politik nasional. Ketegangan itu berawal saat Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan sejumlah aturan terkait Pilkada 2024 mulai dari ambang batas hingga syarat usia bagi calon kepala daerah.
MK telah mengetok putusan Nomor 60 /PUU-XXII/2024 yang membuka peluang bagi partai politik untuk mengajukan calon di Pilkada tanpa ambang batas yang berpatokan pada jumlah perolehan suara kursi DPRD, melainkan berdasarkan persentase suara (baik dari parpol DPRD maupun non-DPRD) sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing daerah.
MK juga telah menghasilkan putusan mengenai syarat usia calon di Pilkada yang ditentukan pada saat penetapan calon, bukan pelantikan. Calon harus berusia minimal 30 tahun saat ditetapkan oleh KPU, bukan saat pelantikan.
Sehari setelah putusan MK, Baleg DPR menggelar rapat kerja yang membahas revisi UU Pilkada. Rapat itu menghasilkan sejumlah kesepakatan yang bertentangan dengan ketetapan MK. Publik pun bergejolak, demo besar di sejumlah daerah pun tak terhindarkan.
DPR lalu memutuskan membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada itu pada Kamis (23/08). KPU pun mengakomodir putusan MK dan memastikan putusan MK tidak hanya berlaku saat pendaftaran pasangan calon saja.(bly)
Tinggalkan Balasan