Manado, TRENDSULUT – KPU Sulut resmi menetapkan tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur, Minggu (22/9/2024) memenuhi syarat pencalonan.

Penetapan itu lewat rapat pleno tertutup dan penyerahan Keputusan Penetapan Paslon digelar, Minggu (22/09/2024) di Hotel Four Points By Sheraton.

Ketiga pasangan calon yakni, Yulius Selvanus Komaling (YSK) dan Wakil Gubernur Victor Mailangkai (VM) Paslon Elly E Lasut (E2L) dan Hanny J Pajow (HJP) serta Paslon Steven Kandouw (SK) dan Denny Tuejeh (DT), telah memenuhi syarat sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk mengikuti Pilkada pada 27 November 2024.

“Ketiga paslon gubernur dan wakil gubernur telah mengikuti prosedur tahapan yang dilaksanakan KPU yaitu mulai dari pengumuman pendaftaran, penyerahan perbaikan serta tanggapan dari masyarakat, ” ujar Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan.

Komisioner KPU Sulut Divisi Teknis, Salman Saelangi, mengatakan, seluruh dokumen persyaratan tiga paslon paslon gubernur dan wagub pada Pilkada serentak 2024 sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat berdasarkan hasil penelitian hingga ke tahapan klarifikasi tangapan masyarakat.

“KPU juga menerima banyak masukan masyarakat bahkan tanggap ini dialamatkan ke tiga paslon. Tanggapan masyarkat ada yang kami klarifikasi. Tapi ada beberapa tanggapan masyarkat tidak diklarifikasi karna bukan syarat calon. Selanjutnya ada tanggapan masyarakat yang tidak ada identitas sehingga tidak dilanjutkan. Tanggapan masyarkat yang lanjut diproses secara formil yang memiliki identitas jelas dan berkonteks syarat calon,” terang Salman.

Ia memaparkan, beberapa tanggapan masyarakat yang masuk diantaranya status mantan narapidana.

Diketahui, dari 3 bapaslon gubernur tersebut, ada dua orang di antaranya yakni Yulius Selvanus Komaling (YSK dan Elly E Lasut (E2L) merupakan mantan narapidana.

Terkait hal ini, Salman menjelaskan, hasil klarifikasi kedua paslon itu sudah menyampaikan pengumuman status mantan napi di media massa sebagai syarat administrasi pencalonan.

“Setelah kami cek, dua paslon itu sudah mengumumkan status mereka di media massa yang terverifikasi  sehingga sudah memenuhi syarat, ” ujar Salman.

Selanjutnya ada tanggapan masyarakat soal apakah calon harus berdomisili lima tahun di Sulut.

“Tanggapan ini tidak lanjut diklarifikasi karna tidak ada di syarat calon. Karena regulasi syarat calon itu hanya status WNI dan tinggal di mana saja di wilayah NKRI memiliki hak yang sama bisa mencalonkan diri, ” bebernya.

Lanjut Salman, ada juga tanggapan soal dugaan apakah dugaan pidana dll.

“Ini juga bagian yang kami tidak klarifikasi. Karna regulasinya, calon yang bisa diganti ketika sudah terpidana dengan kekuatan hukum tetap, ” beber Salman.

Salman menegaskan, beberapa tanggapan masyarakat belum bisa diterima karena bukan merupakan syarat pencalonan.

Setelah di tetapkan, selanjutnya, tiga paslon itu akan mengikuti tahapan pencabutan nomor urut, Senin 23 September 2024 di kantor KPU Sulut.(bly)