KPU Sulut Resmi Umumkan Jadwal dan Syarat Pendaftaran Cagub-Cawagub Sulut 2024

Manado, TRENDSULUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara secara resmi mengumumkan Syarat dan Jadwal Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pemilihan Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur (Cawagub) Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2024.

Pengumuman ini memuat sejumlah hal, salah satunya yakni mengenai batas usia pasangan cagub-cawagub. Selain itu, jumlah suara sah partai politik (parpol) atau koalisi parpol yang bisa mengusung pasangan cagub-cawagub juga disampaikan dalam pengumuman tersebut.

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan sebagai berikut:

Related Articles

Pertama, berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 152 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 154.242 (seratus lima puluh empat ribu dua ratus empat puluh dua).

Kedua, Waktu dan Tempat Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Pemilihan Tahun 2024 berlangsung mulai Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis 29 Agustus 2024. Untuk hari Selasa dan Rabu (tanggal 27-28/08) pendaftaran dibuka pukul 08.00-16.00 Wita, sedangkan pada Kamis (29/08) dimulai pada pukul 08.00 hingga pukul 23.59 Wita.

Tempat Pendaftaran di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Jalan Diponegoro Nomor 25, Kelurahan Mahakeret Timur, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara

Penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;

Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link/https://bit.ly/permohonan-silon-parpol-kwk.

Pengumuman selengkapnya dapat diakses melalui cara scan QR kode pada postingan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button