Minut, TRENDSULUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mengelar sosialisasi produk hukum PKPU Tahun 2024 serta Mitigasi Pelanggaran Etik & Pidana Penyelenggara Pemilihan dalam Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura) Pilkada 2024 di Kantor KPU Minahasa Utara pada Sabtu, 23 November 2024.

Kegiatan sosialisasi dibuka anggota KPU Minahasa Utara, Hedriyanto Jacob serta dihadiri jajaran adhok Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi, Hukum, Teknis, dan SDM.
Narasumber dalam kegiatan ini ialah Bawaslu Minahasa Utara Simon Awuy, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Ivanday Iswandy dan Akademisi, Tommy Sumakul.

Sejumlah produk hukum yang disosialisasikan yakni PKPU 17 dan 18 tahun 2024, mitigasi Pelanggaran Etik dan Pidana Penyelenggara Pemilihan dalam Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pilkad tahun 2024.

SHedriyanto Jacob mengatakan sosialisasi itu sebagai bentuk penguatan kepada jajaran Panitia Pemilihan Kecamat

“Sehingga diharapkan melalui sosialisasi tersebut Badan Adhoc dapat memahami secara baik pelaksanaan tahapan pungut hitung dan rekapitulasi, ” ujarnya.

Hedriyanto menyampaikan, hari Pemungutan Suara tinggal 4 hari lagi karena itu perlu dilakukan penguatan terkait pengetahuan dan pemahaman Badan Adhoc terhadap PKPU Perhitungan dan Pemungutan Suara serta Rekapitulasi Suara, diharapkan melalui sosialisasi ini Badan Adhoc yang hadir dapat memahami secara baik pelaksanaan Tungsura dan rekapitulasi.(adv)