Minut, TRENDSULUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pelaksanaan regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye dalam Pilkada Serentak tahun 2024, Kamis (19/09/2024) di Hotel Sentra.

Rakor tersebut digelar dalam rangka menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman regulasi dan kebijakan terkait pelaksanaan kampanye dan dana kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

Sebagai peserta rakor Ketua dan Sekretaris Partai Politik se Minut serta LO paslon

Diketahui, terhitung 25 September sampai 23 November 2024 sudah masuk masa kampanye yang merupakan wadah penyampaian visi, misi, serta program kerja Pasangan Calon kepada masyarakat.

“Oleh karena itu kampanye merupakan ruang pemilih dalam menentukan pilihan. Sehingga diharapkan Paslon dapat menggunakan ruang kampanye dengan semaksimal mungkin. Karena kampanye juga berkorelasi terhadap jumlah partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya di TPS pada tanggal 27 November 2024,” ujar Hendra.

Ia mengatakan, setiap Paslon wajib melaporkan dana kampanye sebagai bentuk tanggung jawab publik.

Dalam Rakor itu para peserta mendapat materi dari narasumber seperti Kesbangpol Minut terkait Peran Pemerintah dan Komitmen Netralitas ASN dalam Kampanye.

Ketua Bawaslu Minut terkait Persiapan Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye dalam Perspektif Pengawasan. Serta Kabag Ops Polres Minut terkait Dukungan dan Strategi Kepolisian dalam pelaksanaan Kampanye pada Pilkada 2024.

Ada pula materi dari Pegiat Pemilu Nasional yakni Rendy Umboh selaku Koordinator Nasional JPPR terkait Kampanye sebagai upaya Pendidikan Politik. Serta Jeirry Sumampouw selaku Koordinator Nasional TePi terkait Pelaporan Dana Kampanye sebagai Pertanggungjawaban Moril Peserta Pilkada Terhadap Publik.

Ikut juga hadir dan membawakan materi Ketua Divisi Sosdilih, Parmas dan SDM, Risky Pogaga serta Ibnu Dali selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan. Turut hadir Sekretaris KPU Minut Ariesto Matantu dalam kegiatan Rakor tersebut.(bly)