KPU Minut Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024

Rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat Kabupaten Minahasa Utara,

MINUT,TRENDSULUT– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) mengelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten, Selasa (27/02/2024) di Sutan Raja Hotel, Maumbi.

Ketua KPU Minut hendra Lumanauw didampingi Komisioner Riski Pogaga, Irene Buyung, Yardi Harun dan Ibnu Dali dan dihadiri Bupati Minut yang diwakili Asisten 1 Umbase Mayuntu, Pimpinan Bawaslu Minut, TNI Polri, Kesbangpol Sulut, Pimpinan Partai Politik, Pemantau Pemilu dan Saksi.

“Kami memberikan apresiasi bagi semua stakeholder yang sudah mensukseskan tahapan pemilu serentak 2024 di Kabupaten Minahasa Utara. Ini adalah kerja kita bersama sebagai wujud sinergitas dalam pengabdian untuk bangsa dan negara. Pelaksanaan Pleno ini Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 serta keputusan KPU nomor 219 tahun 2024,” sebut Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw.

Sementara itu Bupati Minut Joune JE Ganda yang diwakili Assiten 1 Umbase Mayuntu mengapresiasi kinerja KPU dan Bawaslu yang bersinergi dengan TNI POLRI, pemerintah serta seluruh pihak sehingga Pemilu bisa terlaksana.

“Pemkab Minahasa Utara menyatakan salut dan bangga atas kerja kerja penyelenggara Pemilu KPU Bawaslu yang bersinergi dengan TNI Polri dan semua pihak yang sudah mensukseskan Pemilu serentak ini. Kami berharap proses rekapitulasi ini berjalan aman, lancar, tertib, dan transparan dan menghormati setiap pilihan dari hasil rekapitulasi ini,” tutur Umbase.

Dalam Rapat Pleno Rekapitulasi hasil perolehan suara dalam Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Minut ini diawali pembacaan tata tertib rapat pleno oleh Komisioner KPU Minut Yardi Harun.

Kepada koran – metro.com Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw didampingi komisioner KPU Rizky Pogaga mengungkapkan pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2024 ini akan berlangsung selama 3 hari, 27 hingga 29 Februari 2024.

Sermentara itu Ketua Bawaslu Minut Rocky Ambar kepada wartawan berharap agar tahapan pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara ini tetap berpedoman pada aturan, mekanisme yang telah ditetapkan.(bly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button