MINUT, TRENDSULUT–  Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) terkai penanganan pelanggaran kode etik Badan Adhoc Pilkada tahun 2024, Kamis (13/06/2024).

Kegiatan yang berlangsung tiga hari di salah satu hotel kota Manado tersebut diselenggarakan KPU Provinsi Sulut dan dibuka langsung Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan didampingi Meidy Tinangon selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.

Kenly Poluan dalam arahannya menekankan bahwa Penyelenggara Pemilu harus bebas atau menolak campur tangan serta pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan yang akan diambil.

“Agar kiranya pencegahan pelanggaran kode etik harus dimulai dari diri kita tentunya lewat keteladanan, serta kepiawaian penyelenggara yang dituntut menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya mengingatkan.

Kenly Poluan berharap, 15 KPU Kabupaten/Kota dapat berkomitmen menjaga marwah Penyelenggara Pemilu yang berwibawa dan berintegritas.

Komisioner KPU Minut Ibnu Dali usai mengikuti Bimtek itu mengatakan hal itu menjadi sangat penting dalam menghadapi tahapan Pilkada 2024 yang sementara berjalan ini. Karena adanya peningkatan pemahaman Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc.


Peserta dibekali berbagai materi oleh Narasumber yang berkompeten diantaranya dari Ketua DKPP RI, Heddy Lugito pada hari pertama. Dihari kedua peserta dibekali materi oleh Akademisi Maxi Liando, Pemerhati Pemilu Jeirry Sumampow, serta Akademisi Michael Mamentu.

Selain itu, Meidy Tinangon juga memberikan materi khusus soal Mekanisme penanganan

pelanggaran kode etik badan ad hoc dan Teknik Penyusunan Pertimbangan Putusan yang dilanjutkan dengan Praktek Simulasi.

Ikut hadir sKasubag Hukum dan SDM KPU Minut, Jeane Mondoringin serta staf Pelaksana.(bly)