KPU Minut Gelar Rakor dan Sosialisasi Penyunan Visi Misi Serta Program Sesuai RPJPD

Minut, TRENDSULUT – Dalam rangkaian tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Terkait Penyusunan  Visi, Misi dan Program Bakal Pasangan Calon Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Kamis 1 Agustus 2024 di The Sentra Hotel.

Pelaksanaan ini menurut Ketua KPU Minut Hendra S Lumanauw, merupakan amanah Undang-undang nomor 1 tahun 2015 yang telah mengalami perubahan sampai yang terakhir yaitu Undang-undang nomor 6 tahun 2020, Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang penyelenggaran Pilkada Gubernur, Wakil Gubernur dan Bupati, Wakil Bupati dan Walikota, Wakil Walikota.

“RPJPD menjadi penting dalam kaitannya terkait penyusunan visi, misi dan program kerja bakal pasangan calon. Ini juga diamanahkan kepada kami untuk disampaikan,” kata Lumanauw.

Meski lanjutnya, tahapan berdasarkan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, tahapan pencalonan nanti efektifnya, digelar KPU terhitung sejak tanggal 24 Agustus dengan agenda pengumuman pendaftaran bakal calon pada 24-26 Agustus 2024.

Kemudian diikuti tahapan pendaftaran yang baru akan dimulai pada tanggal 27 sampai 29 Agustus. Jadi ada 3 hari waktu ruang pendaftaran yang dibuka oleh KPU.

“Saat ini sudah tanggal 1 Agustus, tidak terasa gelinding bola panas pencalonan meski, kalau ditanya kepada kami KPU terkait sudah ada berapa pasangan calon? KPU akan menjawab, sampai sekarang belum ada pasangan calon. Karena penetapan pasangan calon, setelah proses penelitian persyaratan itu bergulir sejak tanggal 27 Agustus sampai 21 September tahun 2024,” papar Lumanauw.

Nantinya pada 22 September 2024, KPU akan menetapkan pasangan calon yang akan berkontestasi, berkompetisi dalam hajatan Pilkada Minahasa Utara. “Kalau mau pemanasan silahkan, Itu Sah-sah saja asalkan prinsip edukatif dan taat regulasi selalu dikedepankan. Banyak orang yang bilang, saat ini kan belum tahapan Pilkada, jadi tidak masalah, meski sifatnya adalah lex specialis Undang-undang Pilkada, tapi kita tidak mengesampingkan undang-undang lainnya,” jelas Lumanauw.

Dicontohkan, kalau yang dipasang dan sudah menghalangi pandangan mata, pasti ada undang-undang lalu lintas yang ditegakkan. “Kalau yang dipasang sudah mengganggu ketertiban umum, tentunya Perda akan ditegakkan. Jadi tidak ada alasan bagi kita mengatakan bahwa belum masuk tahapan, jadi belum ada regulasi,” tegas Lumanauw.

Mengingat di Minut tidak ada yang pasangan calon perseorangan yang mendaftarkan diri hingga 12 Mei 2024, maka yang akan mendaftar nantinya adalah yang diusung melalui Partai Politik (Parpol).

Untuk itulah dalam kegiatan ini diundang Parpol terundang, sebagai stakeholder yang akan bersama melahirkan pasangan calon Kepala Daerah. Sesuai undang-undang nomor 6 tahun 2020. Dimana Parpol pengusung adalah, yang memiliki 20 persen dari total 30 kursi di DPRD Minut.

“Mari kita sama-sama menghormati regulasi dan memberi edukasi kepada publik di ruangan masing-masing,” pungkasnya.

Kegiatan menghadirkan narasumber yang dihadirkan, Tenaga Ahli BAPPEDA Prof Dr Ir Rene Charles Kepel DEA dan Kepala BAPPEDA Minut Hanny Tambani S.Sos, Sekda Minut Novly Wowiling, Kadis Kominfo Minut Robby Parengkuan, Ketua Bawaslu Minut Rocky Ambar. Serta diikuti oleh perwakilan Parpol dan tokoh pemuda serta PPK.(bly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button