MINUT, TRENDSULUT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mengumumkan pembukaan seleksi Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada serentak tahun 2024. Pendaftaran dibuka mulai 13 Juni dan akan ditutup 19 Juni 2024.
“Sebanyak 621 petugas akan dibutuhkan dalam perekrutan ini yang akan dilaksanakan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat,” ungkap Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Minut, Risky Pogaga, Kamis 13 Juni 2024.
Kata Risky, proses seleksi ini bertujuan untuk mencari petugas yang kompeten dan berdedikasi dalam pemutakhiran data pemilih, yang merupakan langkah krusial dalam persiapan Pilkada.
“Kami menekankan pentingnya akurasi dan validitas data pemilih untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan proses pemilu,” ungkap Pogaga.
Sementara itu Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Irene Buyung mengungkapkan, para calon petugas akan melalui serangkaian tahapan seleksi yang ketat, termasuk verifikasi administrasi dan uji kompetensi. Mereka yang terpilih akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih di lapangan, menggunakan Aplikasi E-Coklit yang telah disiapkan oleh KPU untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi pemutakhiran data.
“Pantarlih ini berjumlah satu orang pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang direkrut dari perangkat desa atau masyarakat umum sekitar TPS. Namun, jika jumlah pemilih dalam satu TPS lebih dari 400 orang, KPU kabupaten/kota dan panitia pemungutan suara (PPS) mengangkat dua Pantarlih untuk TPS tersebut,” jelas Buyung.
Buyung menjelaskan, tahapan memuktahirkan data pemilih pilkada dilakukan secara faktual dengan masa kerja mulai dari 24 Juni sampai dengan 25 Juli 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024.
Jadwal Perekrutan Pantarlih :
– Pengumuman pendaftaran Pantarlih (13 s.d 17 Juni 2024)
– Penerimaan pendaftaran Pantarlih (13 s.d 19 Juni 2024)
– Penelitian Administrasi pendaftaran Pantarlih (14 s.d 20 Juni 2024)
– Pengumuman hasil seleksi Pantarlih (21 s.d 23 Juni 2024)
– Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih (23 Juni 2024)
– Pelantikan Pantarlih terpilih (24 Juni 2024)
Syarat calon pendaftar Pantarlih sesuai Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 yaitu:
Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun.
Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
Mampu secara jasmani dan rohani
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan terakhir.(bly)
Tinggalkan Balasan