KPU Minahasa Butuh 4.039 KPPS, Gaji Rp 900 Ribu Sebulan
Tondano, TRENDSULUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa merekrut sebanyak 4.039 kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang akan bertugas di 1.168 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pendafaran KPPS dimulai 17 hingga 28 September.
“KPU membutuhkan 4.039 KPPS. Pendaftaran mulai Selasa 17 September. Batas penerimaan berkas tanggal 28 September, ” ujar Anggota KPU Minahasa Divisi Parmas, Arif Kurniawan.
Pengumuman hasil seleksi tangal 5 sampai 8 Oktober dan pelantikan 7 November. “Masa kerja KPPS terhitung 7 November sampai 8 Desember, ” ujar Arif.
Ia menyampaikan bahwa calon anggota KPPS harus memenuhi sejumlah persyaratan di antaranya, usia maksimal 55 tahun dan minimal usia 17 tahun. Kemudian berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
Berpendidikan paling rendah sekolah SMA sederajat, tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau pemenangan serta saksi peserta pemilu atau pemilihan.
Nantinya, tujuh orang pendaftar yang ditetapkan sebagai KPPS akan diminta meng-upload dokumen melalui aplikasi Siakba. Di antaranya, foto kopi KTP elektronik dan dokumen lainya.
“Calon pendaftar juga wajib mengurus surat pernyataan kesehatan, ” ujarnya.
Nantinya kata Arif, KPPS akan menerima gaji untuk ketua Rp 900 ribu sebulan, anggota Rp 850. Setelah dilantik, mereka nantinya akan di bimtek
Selain merekrut KPPS, KPU Minahasa juga akan merekrut ribuan linmas yang akan bertugas melakukan pengamanan di TPS dengan gaji Rp 650.
“KPPS merupakan untung tombak pemilihan kepala daerah di TPS olehnya lewat rekrutmen ini terseleksi orang tepat, ” ujar Arif.(bly)