MANADO, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado melalui Ketua KPU Ferley Kaparang dengan resmi menerbitkan surat keputusan terbaru tentang penggantian Anggota DPRD Manado terpilih.

Keputusan ini dikuatkan dengan surat Keputusan KPU Kota Manado nomor 487 tahun 2024 yang merupakan perubahan pada nomor 275 tahun 2024

“Hari ini KPU Manado menindaklanjuti hasil putusan persidangan dari Saudara Indra Williams Liempepas, sebagaimana yang bersangkutan sebagai Caleg terpilih, yang sudah kita tetapkan sebelumnya, dan hari ini berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi yang sudah berkekuatan hukum tetap, kami lakukan pembatalan dan penggantian Caleg terpilih melalui rapat pleno dan dituangkan dalam Berita Acara dan ditandatangani,” kata Kaparang.

Kaparang menambahkan, sebagaimana juga dalam Peraturan KPU 6 Tahun 2024, dan Undang-Undang 7 Tahun 2017 bahwa penggantian itu berdasarkan suara terbanyak berikutnya di partai yang sama

Adapun pengganti Indra Liempepas adalah urutan ketiga dari Partai Gerindra yaitu Ferdinand Dumais dengan raupan suara 1.844.(rio)