Tiga anggota PPK Likupang Barat didampingi pengacara saat konferensi pers.

Manado, Trend- Tiga orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Likupang Barat (Likbar) melalui pengacaranya, Supriyadi Panggelllu, SH menyampaikan klarifikasi dan mengungkap fakta menarik terkait insiden pergeseran suara di 26 TPS di Kecamatan Likbar Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Ia mengungkapkan, ada aktor intelektual terkait insiden dan klienya tidak bersalah bahkan hanyalah korban menggeser suara di 26 TPS.

“Kami mendapatkan tugas dan Senin 11 Maret mulai bekerja mendampingi PPK Likbar non aktif berkaitan dengan segala proses dugaan yang dialamatkan, ” ujar Pangellu didampingi Suwempri South, SH dari kantor hukum SP Law Firm saat jumpa pers, Senin (11/03).

Pangellu  pun menyampaikan beberapa hal Pertama, bahwa klainnya tidak bersalah terkait penggelembungan dan pergeseran suara di internal Partai Bulan Bintanh (PBB) sebagai mana pemberitaan yang beredar.

“Klien kami hanyalah bawahan dan bekerja secara hilarki jelas, ” ujarnya.

Kedua, lanjut Pangellu, pihaknya meminta KPU Mjnut mencabut sangsi pemberhentian sementara berkaitan dengan apa yang dituduhkan kepada PPK Likbar.

“Karna jika ini dilakukan secara objektif pasti akan terbuka secara terang menderang fakta apa yang sedang terjadi, ” ungkapnya.

Hal Ketiga, mendesak Bawaslu Kabupaten Minut berkaitan dengan temuan rekapitulasi tingkat Kabupaten tanggal 29 Februari yang telah menemukan adanya pergeseran suara p dari beberapa partai ke caleg PPB agar temuan ini segera ditindak lanjuti.

“Kliennya justru akan kooperatif dan bersama sama mengungkap siapa sebenarnya dalang intelektual dalam proses pengalihan suara ini. Sehingga kami mendesak, karna kewenangan bawaslu ini adalah temuan  maka segera ditindak lanjuti jangan sampai kadaluarsa temuan ini. Kami juga mengimbau partai politik yang suaranya diambil untuk bersama sama mengunkap fakta yang terjadi, ” terang Pangellu yang juga mantan kordiv hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu Propinsi Sulut ini.

Sementara itu, ketua PPK Likbar non aktiv, Saptono mengungkap bahwa insiden pemindahan suara di 26 TPS atas arahan oleh oknum anggota KPU dan Bawaslu Minut.

“Masalah ini justru emerugikan kami. Karna pada dasarnya kerja kami tidak lepas dari koordinasi. Jujur terkait masalah sebagaimana pemberitaan yang beredar ada aktor intelektual. Mana mungkin kami berani melakukan hal seperti itu kalau tanpa ada garansi dari atasan. Itu karna atas perintah dan arahan dari salah satu pimpinan saya di KPU dan salah satu pimpinan Bawaslu Minut, ” ungkap Saptono.

Sayangnya kata Saptoni, setelah konspirasi jahat ini blunder alias terbongkar ke publik, seakan-akan pihaknya dijadikan kambing hitam. Padahal ada aktor intelektual dibalik pencurian suara.

“Saat ini kami melakukan upaya hukum menegakan keadilan terkait nama baik kami, “ujarnya.

Anggota PPK Sharir juga mengakui jika  pemindahan suara dilakukan atas arahan dan instruksi pimpinan KPU dan Bawas Minut. “Sehingga apa yang kami lakukan justru jadi bumerang bagi kami, ” tuturnya.(bly)