Tondano, Ribuan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa menghadiri evaluasi Kinerja Pegawai non ASN tahun 2024 di gedung Wale ne tou Tondano, Kamis (11/01).

Tidak hanya evaluasi, pertemuan yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda), Lynda Watania, para THL mendapat pembinaan terkait nilai dasar, aklak, etika, cara bergaul, berpakain, etos kerja termasuk mendapat pengarahan terkait visi-misi Bupati yang harus dipahami para THL

“Pertemuan ini penting dilakukan untuk menghadapi program Pemkab Minahasa di tahun 2024. Jadi penguatan kinerja, dan penguatan semangat, karena tantangan kerja di 2024 itu sangat tinggi untuk menjalankan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, ” ujar Sekda.

Ia mengatakan, THL merupakan motor penggerak Pemkab Minahasa yang harus digerakkan agar supaya mempunyai etos kerja dan semangat yang tinggi dalam melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya. Sekda juga meminta para THL harus bersikap loyal dan mendukung program pemerintah termasuk mendukung setiap program dari OPD tersebut. Sekda juga meminta para THL bekerja selaras dengan visi misi bupati.

“Kenapa harus mendukung setiap program pemerintah, karena secara keseluruhan ketika dievaluasi Pemkab Minahasa memiliki kinerja yang dapat di pertanggung jawabkan dalam rangka meningkatkan layanan publik yang profesional kepada masyarakat,” tutur Sekda Watania.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Moudy Pangerapan, mengatakan, para THL akan dievaluasi kinerjanya selama tiga bulan. “Nantinya diberikan kesempatan tiga bulan, kalau tidak maksimal akan di berhentikan. Akan dievaluasi kinerja dan disiplin, ” ujar Moudy.

Lanjut Moudy, para ASN termasuk di dalamnya para THL harus memiliki dan mengimplementasikan nilai-nilai dasar, yakni, berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaborasi, ” ujar Moudy

“Orientasi pelayanan, yakni pegawai harus selalu memahami dan mengetahui kebutuhan masyarakat. Ukuntabel yakni pegawai harus melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, disiplin. Sedangkan adaptif, pegawai harus cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan, terus berinovasi, bertidak proaktif, ” papar Moudy.
Hal penting lainya, para ASN harus memahami kode etik dan perilaku. “Etik dan perilaku dalam bernegara, berorganisasi, bermasyarakat. Etik dan perilaku terhadap diri sendiri dan terhadap sesama ASN dan THL.

“Dengan menerapkan prinsip-prinsip dasar dan kode etik ini, iharapkan pegawai ASN dapat menjadi aparatur sipil negara yang profesional, berintegritas, dan berdedikasi tinggi, yang mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan memenuhi harapan masyarakat,” papar Moudy.

Diketahui, jumlah THL Pemkab Minahasa sebanyak 3.668. Terbanyak adalah THL guru 2034 orang. Terbagi, guru tidak tetap non sertifikasi sebanyak 1865 dan guru tidak tetap sertifikasi 169 orang. Disusul THL tenaga promosi kesehatan dan lainya, 219 orang. Dinas Kesehatan 218, Sat Pol- PP 216 , Dirut RS Sam-ratulangi Tondano, 214, Dinas Perdagangan 95 orang, Dinas Pemadam Kebakaran 74.(bly)