Bitung,Trendsulut– Kejaksaan Negeri Bitung menggelar pemusnahan barang bukti pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bitung, Rabu (3/4/2024).

Pemusnahan itu dilibatkan sejumlah unsur terkait yakni, Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, Kepala Pengadilan Kota Bitung Rahman Sanjana, Kalapas dan perwakilan pangkalan PSDKP Bitung serta para tamu undangan perwakilan.

“Barang bukti yang dimusnakan berasal dari 42 perkara yang terjadi sejak tahun 2023 hingga awal tahun 2024,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Fausal, SH,MH, kepada wartawan.

Lanjutnya, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang memperintahkan barang bukti harus dimusnakan.

“Nah, barang bukti yang dimusnakan antara lain, senjata tajam, narkotika 1 paket Sabu, 4 paket Ganja dan obat-obatan 1. 3.405 butir Trihexypenidhyl,  200 butir Ifarsyl, Handphone 3 buah, Laptop dan Printer,”urainya.

“Pemusnahan dilakukan sesuai dengan barang buktinya, obat keras dimusnakan dengan cara dicampur air lalu di blender. Sedangkan narkotika dibakar, untuk sajam digurinda agar tidak dapat digunakan lagi,”sambungnya mengatakan.

Kegiatan pemusnahan, kata Fausal bagian dari pencapaian keberhasilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Ini juga sebagai bentuk rasa tanggungjawab kita terhadap penegakan hukum, sampai dengan selesainya proses. Jadi tidak hanya sekadar sidang, atau mempidanakan seseorang, tapi juga penyelesayan barang bukti dengan cara dimusnakan,”pungkasnya.(ran)