JPPR Bentuk Relawan Sejuta Pemantau, Sulut Jadi Pilot Project
Manado, TRENDSULUT – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) LSM yang bergerak dibidang kepemiluan membentuk relawan sejuta pemantau. Nantinya, Sulawesi Utara (Sulut) jadi pilot project.
Koordinator Nasional (Kornas) JPPR, Rendy NS Umboh menegaskan, relawan sejuta pemantau merupakan gerakan moral untuk mengawal pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dengan melibatkan kader JPPR dan masyarakat sipil.
“JPPR akan mengerahkan relawan sejuta pemantau mengawasi jalannya pilkada 2024. Relawan ini terbentuk di 508 Kabupaten dan Kota di 37 Provinsi Se-Indonesia. Nantinya, Sulut jadi pilot projek, ” ujar Rendy saat diskusi “Kerja Sama Pengawasan Partisipatif Bersama Jaringan Pendidikan Pemilihan Untuk Rakyat (JPPR) Provinsi Sulawesi Utara” yang digelar Bawaslu Sulut, Kamis (19/09/2024) di ruang Commant Center Bawaslu Provinsi.
Ia memperkirakan, ada sekitar 54 ribu relawan pemantau siap di kerahkan JPPR mengawasi jalannya pilkada 2024.
“Bayangkan 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi ada 10 pemantau. Berarti kita punya sekitar 5000 relawan dan 10 pemantauan itu di cari 10 lagi. Berarti ada 100 orang. Berarti ada 50 ribu lebih pemantau. Jumlah itu melewati jumlah pemantau JPPR tahun 2004 sekitar 144 ribu. Jumlah 50 ribu lebih berarti kita pecahkan sejarah pemantau pemilu terbanyak, ” papar Rendy.
Rendy mantan personil Bawaslu Kabupaten Minahasa in berharap, JPPR Sulut menjadi terdepan dengan hadirnya relawan sejuta pemantau. Kata Rendy, projek ini merupakan gagasan hasil kompilasi dan secara masif melakukan gerakan pengawasan.
“Waktu sudah sangat pendek sudah di tahapan pilkada. Oleh karna itu harus gerak cepat dan tepat. Teman-teman harus punya semangat melakukan tugas pemantauan, perkuat riset dan data,” tegasnya.
Sementara mantan Kornas JPPR, Jerry Sumampow mendorong segera membentuk kepengurusan JPPR di tingkat Kabupaten/Kota.
“Apalagi, akan ada isu menarik kedepan di pencalonan perlu disikapi kelompok masyarakat sipil seperti JPPR. Seperti polemik pasal 71 soal larangan mutasi jabatan bagi incumben enam bulan sebelum pencoblosan dan terkait aturan PKPU mewajibkan bakal calon anggota dewan terpilih harus mengundurkan diri,” papar Jerry.
Kata Jerry, isu isu itu potensi konflik dan perlu suara dari masyarakat sipil.
“Ini kan isu lokal yang kejadianya ada,” ujarnya.
Sementara, koordinator provinsi (Korprov) JPPR Sulut, Marco Rampengan mengatakan, siap mengawasi jalannya pilkada 27 November 2024.
“Dalam waktu dekat kita rapat konsolidasi, ” ujar Marco.
Pihaknya memetakan wilayah-wilayah yang paling rawan dan harus diawasi. Selain itu, JPPR juga akan tetap bersinergi dengan Bawaslu Sulut dan masyarakat.(bly)