Ini Penjelasan Kadis PUPR Minahasa Soal Temuan BPK
Tondano, TRENDSULUT- Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) jadi salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Minahasa yang mendapat catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut.
Salah satu temuan BPK atas Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2023 seperti, kurang volume pekerjaan proyek, temuan belanja modal, belanja barang dan jasa.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Minahasa, Daudson Rombon mengakui sudah menindaklanjuti temuan sesuai dengan yang direkomendasi BPK.
“Saat ini sementara tindak lanjut sebagaimana rekomendasi BPK maksimal 60 hari, ” ujar Rombon di konfirmasi media ini, Rabu (19/06).
Tak hanya itu, kata dia kurang volume pekerjaan juga sedang dilakukan tindaklanjut ke pihak ketiga dan sedang menyelesaikan kewajibannya. “Untuk TGR (Tuntutan Ganti Rugi) sudah ada ada yang menyetor, ” ujarnya.
Dikatakan Rombon, penyelesaian TGR tidak harus 60 hari sebagaimana rekomendasi BPK. ” Artinya, ada upaya menyelesaikan TGR walau dicicil. Berapapun nilai yang disetor itu sudah ada upaya penyelesain TGR , ” ujarnya.
Seperti diketahui, Dinas PUPR Minahasa menjadi OPD langganan temuan BPK
Bahkan tahun pada LHP tahun 2022/2021 lalu, dinas yang dipimpin Daudson Rombon itu banjir temuan BPK.
Diantaranya, kekurangan volume pekerjaan di 16 paket pekerjaan rehabilitasi jalan dan SPAM desa, denda keterlambatan penyelesaian 2 paket pekerjaan senilai Rp 300 juta lebih serta kelebihan pembayaran Rp253 juta hingga temuan belanja baran yanh diserahkan ke PDAM Minahasa senilai Rp800juta lebih.(bly)