Ini Modal Awal Dana Kampanye 3 Paslon Cagub-Cawagub, Yulius-Victory Terbanyak, E2L-HJP Paling Kecil, SK-Tuejeh Rp 1 Juta

Manado, TRENDSULUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut telah merilis alias mengumumkan laporan awal dana kampanye (LADK) 3 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulut.

Sebagaimana data LADK yang di laporkan ke KPU. Paslon yang memiliki dana kampanye awal paling besar yakni, paslon nomor urut 1 Yulius Selvanus-Victor Mailangkay (Yulius-Victory) sebesar Rp 100 Juta.

Sementara itu, paslon nomor urut 2, Elly Engelbert Lasut – Hanny Jost Pajow (E2L-HJP) memiliki dana kampanye awal paling sedikit hanya Rp 500 ribu.

Sementara paslon nomor urut 3, Steven Oktavianus Kandouw-Alfred Denny Tuejeh (SK-Tuejeh) memiliki dana kampanye Rp 1 juta rupiah.

Adapun, kampanye tiga paslon cagub-cawagub Sulut berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024.

Laporan awal dana kampanye paslon Yulius-Victory didapat dari sumbangan pasangan calon sebesar Rp 100 juta dan dana sebesar itu tersimpan di kas rekening khusus dana kampanye.

Sementara itu,  E2L-HJP dana kampanye awal paling kecil, yakni Rp 500 ribu rupiah tersebut juga hanya berasal dari paslon.

Sebetulnya paslon nomor urut 2 itu ada penerimaan dana Rp 155.250.000 juta namun ada pengeluaran sebesar Rp 154.750.000 sehingga saldo di kas rekening khusus dana kampanye tersisah Rp 500 ribu.

Sedangkan paslon SK-Tuejeh hanya memiliki modal Rp 1 juta di saldo rekening khusus dana kampanye. Sumber dana itu berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan.

Anggota KPU Sulut, Salman Saelangi mengatakan, nantinya yang dilaporkan tersebut nantinya akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.

“Kampanye telah dimulai sejak 25 September. Tentu kedepan lalu lintas dana kampanye dalam rekening akan terlihat. Setelah itu akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, ” ujar Salman Koordinator Devisi Teknis.

Diketahui, KPU Provinsi Sulut telah mengatur soal ambang batas pengeluaran dana kampanye untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024.

Batas pengeluarannya yakni Rp 119.616.820.000 miliar. Dan itu telah diatur dalam Keputusan KPU Sulut nomor 194 tahun 2024 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye dalam Pilgub Sulut tahun 2024. Keputusan itu ditetapkan pada 24 September 2024.

“Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan rapat koordinasi bersama seluruh petugas penghubung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur bersama KPU Sulut,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon, Senin 30 September 2024.

bahwa pembatasan pengeluaran dana kampanye telah memperhitungkan beberapa hal terkait. Yakni metode kampanye, jumlah kegiatan, perkiraaan jumlah peserta, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik serta manajemen kampanye/konsultan.

“Jika ada Paslon melanggar keputusan ini, maka nantinya akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku,” tegas Tinangon.

Dia berharap semua Paslon mentaati serta berkomitmen dengan apa yang ditelah dibahas dan diputuskan bersama. Karena pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi jika memang didapati atau diketahui terbukti melanggar.(bly)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button