Bawaslu Minahasa Panggil Klarifikasi Hukum Tua Ranotongkor Timur
Tondano, TrendSulut-Aksi nekat oknum hukum tua desa Ranotongkor Timur, kecamatan Tombariri Timur inisial DK diduga terlibat politik praktis berujung masalah. Ia dilaporkan ke Bawaslu Minahasa dan terancam sanksi pidana pemilu.
Bawaslu Kabupaten Minahasa telah memanggil oknum hukum tua tersebut untuk dimintai klarifikasi aksi tak netral pada pemilu 2024.
Kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S) Bawaslu Minahasa, Donny Lumingas, mengatakan, pemanggilan oknum hukum tua tersebut dilakukan atas laporan dari salah satu partai politik.
“Laporan oknum hukum tua sementara dalam proses penanganan. Baik terlapor maupun pelapor sudah kami panggil dan memberikan keterangan. Mudah mudahan pekan depan sudah ada putusan ” ucap Lumingas.
Pihaknya kata Lumingas tetap menindak lanjuti setiap laporan yang masuk namun penanganan laporan dilakukan sesuai mekanisme. “Kami melakukan kajian terlebih dahulu dan mengklarifikasi, memanggil oknum terlapor dan pelapor. Kami berupaya menyelesaikan laporan ini sesuai aturan dan secepatnya penanganan dugaan pelanggaran ini kita umumkan hasilnya, ” kata Lumingas.
Diketahui, DK dilapor karna kedapatan berswafoto dengan pose yang memberikan dukungan kepada salah satu calon presiden peserta Pemilu 2024. Tidak hanya itu, oknum hukum tua tersebut kedapatan hadir saat acara peresmian posko PDIP desa Ranotongkor beberapa waktu lalu yang juga dihadiri dua orang caleg.
Dalam laporan di Bawaslu Minahasa, pihak pelapor dalam hal ini salah satu partai politik memasukan sejumlah barang bukti, dokumentasi tangkapan layar rekaman gambar yang menayangkan DK saat menghadiri acara peresmian posko dan hambat berpose kode jari nomor urut pasangan capres.
Jika dalam prosesnya terbukti ada pelanggaran netralitas, maka oknum hukum tua Ranotongkor Timur terancam pidana pemilu melanggar Undang Undang Netralitas Penyeleggara Negara.
Pasal 490 UU tersebut berbunyi, setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Sesuai dengan regulasi dan peraturan larangan 282, setiap pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Aturan lainya yakni, Undang Undang (UU) tantang Desa. Dimana, anggota TNI, Polri, Kepala Desa, Peranglat Desa dan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa dimaksud dalam pasal 280 (ayat 3) di pidana dan denda Rp12 juta. DK juga terancam melanggar Undang Undang lainya yakni UU nomor 6 tentang desa.(bly)