
Kuasa Hukum Eka Dicky dan Jems Rama
MINAHASA, TRENDSULUT – Polemik dugaan penganiayaan yang menyeret Hukum Tua Desa Borgo, Temy Rompas, terus bergulir. Menanggapi bantahan pihak terlapor, kuasa hukum pelapor Meta Adam, yakni Eky Dicky, SH, SPAK LL.B LL.M menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk membela diri, tetapi seluruh keterangan dan bukti nantinya akan diuji melalui proses hukum.
“Itu haknya terlapor untuk membantah. Silakan memberikan pembelaan, tetapi nantinya buktikan di pengadilan. Kami berharap semua pihak mengikuti proses hukum dan menghormati kepastian hukum dari Polda Sulawesi Utara,” tegas Eky Dicky yang saat ini menjabat Ketua BPW P.A.I Sulawesi Utara dan Dirjen Direktorat LPKN Sulut pada sejumlah wartawan, Jumat (16/10/2206).
Menurut Eka, pihaknya tidak mempersoalkan bantahan yang disampaikan Temy Rompas. Namun, ia menyatakan bahwa klienya telah menjalani visum dan pihak pelapor mengkalim memiliki bukti serta keterangan saksi yang disampaikan kepada penyidik Polda Sulut.
.
“Klien kami sudah menjalani visum. Kami juga memiliki bukti, saksi kunci dan saksi mahkota. Kami berharap semua fakta ini dapat diperiksa secara objektif oleh penyidik Polda Sulut,” ujar Eka Dicky didampingi kuasa hukum James Rama,SH.
Eky menegaskan, bantahan dari pihak terlapor merupakan hak yang dijamin dalam proses hukum. Meski demikian, ia meminta agar hukum tua Temy Rompas memberikan keterangan secara jujur kepada penyidik dan pengadilan.
Ia juga menyebutkan bahwa dugaan peristiwa penganiayaan terhadap klienya tersebut bukan kali pertama menjadi persoalan. Menurutnya, sebelumnya pernah ada laporan terkait persoalan serupa, tetapi dengan peristiwa hukum yang berbeda.
Hal menarik, Eky mengungkapkan bahwa pihaknya menduga terdapat persoalan sakit hati atau kekecewaan dari hukum tua Temy Rompas yang berkaitan dengan laporan pengaduan klienya ke Kejaksaan Tinggi yang berkaitan dengan laporan pengaduan kliennya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) mengenai dugaan tindak pidana korupsi di desa Borgo.
“Dalam keterangan kllin kami bahwa diduga ada yang namanya sakit hati, kekecewaan atas laporan pengaduan ke Kejati terkait dugaan korupsi. Sehingga kumtua merasa emosi maka terjadilah penganiayaan tersebut kepada kline kami yang telah mengangkat dugaan Tipikor,” jelas pengacara berjiwa petarung ini.
Menurut Eky, laporan dugaan penganiayaan sedang berproses di Polda Sulut. pihaknya berharap tim penyidik Polda Sulut dapat mengusut perkara tersebut secara profesional dengan memeriksa bukti-bukti, keterangan saksi, serta seluruh fakta yang berkaitan dengan laporan kliennya.
Ia menegaskan, pihaknya menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan meminta agar proses penyelidikan maupun penyidikan berjalan secara transparan serta objektif.
“
“Silakan memberikan pembelaan karena itu hak terlapor. Kami juga akan menyampaikan bukti-bukti yang kami miliki. Biarlah proses hukum yang membuktikan fakta sebenarnya,” pungkas Eky.
Hingga berita ini disusun, hukum tua Temmy Rompas belum berhasil dimintai keterangan.Redkais membuka ruang hak jawab kepada hukum tua untuk memenuhi kode etik jurnalistik.(bly)

