Hasil Penelitian KPU Sulut, Tiga Paslon Gubernur dan Wakil Lolos Syarat Administrasi
Manado, TRENDSULUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan tiga pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut memenuhi syarat (MS) administrasi.
Hasil penelitian berkas perbaikan dokumen syarat administrasi tiga paslon telah diserahkan ke masing masing perwakilan, Sabtu, (14/09/2024), di kantor KPU Sulut.
“Berkas persyaratan administrasi tiga bakal paslon setelah perbaikan dokumen, telah memenuhi syarat,” ungkap Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, didampingi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Salman Saelangi dan Sekretaris Meidy Malonda.
Tiga bapaslon yang akan bertarung di pilkada Sulut yakni Yulius Selvanus-Victor Mailangkay, Elly Engelbert Lasut–Hanny Joost Pajouw, serta Steven OE Kandouw-Alfret Denny Djoike Tuejeh.
Setelah penyerahan dokumen ini, KPU Sulut membuka tanggapan masyarakat mulai tanggal 15 sampai 18 September.
“Tanggapan masyarakat dapat disampaikan melalui daring lewat website infopemilu.kpu.go.id juga bisa melalui luring yakni mendatangi langsung Kantor KPU Sulut dan menyampaikan tanggapan,” ujar Salman Saelangi.
Nantinya kata Salman, bila ada tanggapan masyarakat maka pihaknya akan lakukan klarifikasi dari tanggal 15 sampai 21 September.
Dalam kesempatan itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulut, Steffen Linu menyampaikan, ada sejumlah catatan yang disampaikan oleh Bawaslu Sulut ke KPU Sulut terkait proses penelitian berkas persyaratan administrasi bakal pasangan calon.
“Catatan-catatan itu telah disampaikan ke KPU Sulut, dan sudah ditindaklanjuti,” ujar Steffen S Linu.
Selanjutnya KPU Sulut akan mengumumkan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada tanggal 22 September 2024 mendatang.(bly)