Manado, TRENDSULUT- Pelantikan anggota DPRD Kota Manado dari Partai Gerindra, Ferdinand Djeki Dumais, pada Rabu (14/8/2024), terpaksa dibatalkan akibat intervensi dari Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey. Keputusan ini menciptakan kontroversi dan kejanggalan terkait proses pelantikan anggota DPRD.
Gubernur Sulut, melalui keputusan tertanggal 12 Agustus 2024 dengan nomor 100.1.4/24.5541/SEKR-RO-PEM.OTDA, membatalkan pelantikan satu ‘Anak Buah’ Prabowo di DPRD Manado dengan alasan adanya register PTUN terkait Pleno KPU Manado.
Keputusan ini mengacu pada SK Gubernur nomor 409 Tahun 2024 Tenntang Pembatalan Nomor urut 20 Lampiran II Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 404 tahun 2024
Dalam konferensi pers yang digelar di Teras Sparta Tikala, Rabu (14/8/2024) pagi, Ferdinand Djeki Dumais bersama kuasa hukum Partai Gerindra Sulut Febry Haryadi mengungkapkan kekesalannya.
“Gubernur melakukan suatu tindakan yang melampaui batas kewenangannya yaitu mengambil peran dan otoritas dari KPU serta melakukan kriminalisasi politik terhadap saya dan intervensi politik terhadap Partai Gerindra yang mempunyai mekanisme dan otoritasnya sendiri.” jelas Dumais
Selain itu menjadi pertanyaan kewenangan Gubernur dalam membatalkan proses pelantikan anggota DPRD hanya berdasarkan register PTUN patut dipertanyakan.
“Tidak jelas dasar hukum apa yang digunakan Gubernur dalam tindakan ini, terutama mengingat SK yang dikeluarkan oleh KPU Manado telah menetapkan Saudara Ferdinand Djeki Dumais sebagai peraih kursi dari Partai Gerindra Dapil Manado 3.” lanjut Febry Haryadi.
Pihaknya mempertanyakan apakah ada aturan yang jelas mengenai hak Gubernur untuk membatalkan pelantikan anggota DPRD, sebagaimana ditunjukkan oleh SK Gubernur nomor 409 tahun 2024.
“Hal ini bisa menjadi preseden yang tidak biasa dan mungkin pertama kali terjadi di Indonesia, di mana Gubernur yang juga seorang politisi PDIP membatalkan pelantikan caleg terpilih dari Partai Gerindra yang telah ditetapkan. Ini merupakan sebuah intervensi politik.” tegas Febry.
Dumais dan tim hukum merasa dirugikan oleh situasi ini dan mendesak agar semua pihak memberikan klarifikasi untuk memastikan proses pelantikan berjalan adil dan transparan.
Bahkan tidak hanya itu, sudah disiapkan laporan gugatan balik ke PTUN terkait dugaan ‘cawe-cawe’ Gubernur Olly Dondokambey dan pihaknya menuntut kerugian materi sebanyak 1 Triliun.(Rio)
Tinggalkan Balasan