Steffen Linu, saat memberi materi rakor pengawasan partisipatif masa tenang pemilu 2024
Manado– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan jajaranya akan melakukan patroli pengawasan selama masa tenang sejak Minggu 11-13 Febrauari.
Selain penertipan Alat Peraga Kampanye (APK), patroli pengawasan yang melibatkan semua jajaran pengawas hingga tingkat desa/kelurahan dan pengawas TPS menargetkan pelaku money politik (MP)
“Ketika masa tenang, potensi terjadinya politik uang sangat tinggi. Jangan sampai tertangkap tangan,” tegas Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sulut, Steffen Linu, saat rakor pengawasan partisipatif masa tenang pemilu 2024, Jumat 9 Februari 2024 di Grand Puri Hotel.
Pihaknya kata Linu, akan memobilisasi jajarannya di kabupaten/kota termasuk aparat Kepolisian dan Kejaksaan untuk bersama dengan jajaran bawaslu mengawasi dan melakukan patroli pengawasan money politik saat masa tenang.
“Kami harapkan saat patroli itu tidak ada kasus yang berpotensi OTT atau tertangkap tangan melakukan pelanggaran, “ujarnya.
Pelaku yang terjaring OTT money politik kata Linu, akan berhadapan dengan konsekuensi hukum yakni pidana penjara maksimum 3 tahun dan denda uang puluhan juta.(bly)
Tinggalkan Balasan