Gawat! Ternyata Oknum Pimpinan Bawaslu Minut Otak Mutasi Suara di Dapil 3 Likupang Barat

Minut–Ada kabar baru menarik dari skandal dugaan kasus perpindahan suara di Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) pada pemilu 2024 belum lama ini. Pasalnya, kasus pergeseran suara dari sejumlah partai politik ke salah satu partai yakni PBB di daerah pemilihan (Dapil) 3 itu telah ramai menjadi konsumsi publik.

Kasus yang terkuak yang melibatkan oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Likupang Barat dan oknum Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Likupang Barat hingga Komisioner Bawaslu Minut dan KPU Minut itu semakin menggelitik untuk disimak.

Informasi terbaru yang diperoleh media ini, dalang yang menjadi awal mula kasus tersebut ternyata dilakukan oleh salah satu oknum pimpinan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara. Bahkan, rencana kejahatan demokrasi itu sudah direncanakan jauh-jauh hari oleh oknum Bawaslu Minut ini.

Sumber membeberkan bahwa kasus perubahan hasil suara di Kecamatan Likupang Barat ke salah satu calon anggota legislatif partai PBB tidak hanya dilakukan oknum PPK sendiri, alias PPK tidak sendiri. Ada juga keterlibatan Panwascam dalam proses merubah hasil tersebut.

“Proses transaksi pemberian logistik (baca: uang) terjadi di Kantor Sekretariat Panwascam Likbar. Mirisnya lagi, saat penyerahan logistik itu, hadir pula di Kantor Sekretariat Panwascam Likbar, oknum Pimpinan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara. Tak hanya itu perlu diketahui bahwa oknum Pimpinan Bawaslu Minut itu yang menjadi dalang pintu masuk hingga terjadi perubahan hasil suara di partai PBB Dapil 3 Kecamatan Likupang Barat,”beber sumber.

Sementara itu diketahui partai Buruh yang menjadi korban perubahan suara itu telah melaporkan kasus dugaan pidana pemilu tersebut ke Bawaslu Minut dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. “Kita telah menerima laporan kasus perpindahan suara ini. Selanjutnya kita akan memproses sesuai dengan peraturan yang ada,”singkat Ketua Bawaslu Minut Rocky Ambar saat merima laporan partai Buruh.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button