Gandeng RSUD Prof Kandouw, KPU Sulut tak Intervensi Soal Hasil Tes Kesehatan Cakada
Manado, TRENDSULUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut menetapkan rumah sakit umum daerah (RSUD) Prof Kandouw Manado sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bagi Calon Kepala Daerah (Cakada) di Sulut, yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 mendatang.
“Pemeriksaan kesehatan di RSUP Kandou tidak hanya bapaslon gubernur dan wakil gubernur Sulut. Tapi juga bapaslon kepala daerah kabupaten/kota di Sulut,” ujar Anggota KPU Sulut Divisi Teknis Penyelenggaraan, Salman Saelangi dalam Rapat Koordinasi dan Konferensi Pers Pelaksanaan Pencalonan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Tahun 2024 yang digelar di halaman Kantor KPU Sulut, Senin (26/08/2024) sore.
Kata Salman, RSUD Kandou dipilih karena rumah sakit milik pemerintah tersebut mimiliki fasilitas paling lengkap.
“Dalam Juknis 1090 dimintakan KPU harus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan. Ketika kami berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan direkomendasikan bahwa untuk pemeriksaan kesehatan sesuai dengan regulasi yang disebutkan tadi dan mumpuni adalah di RSUP Prof Kandou. Sehingga kami pun memutuskan dan kemudian melakukan kontrak kerja sama dengan RSUD Kandou untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan,” kata Salman.
Nantinya kata Salman, setalah mendaftar, bakal pasangan calon kepala daerah diberikan tanda terima juga surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan.
“Untuk pemeriksaan kesehatan sendiri itu sudah ada tim penilai kesehatan di RSUP Kandou. Urusan kesimpulan atau hasil pemeriksaan itu sepenuhnya ada di tim pemeriksan kesehatan di RSUP Kandou, ” paparnya.
Ditambahkan nggota KPU Sulut Divisi Data dan Anggaran, Lanny Ointu, untuk biaya tes kesehatan calon kepala daerah semuanya di tanggung KPU.
“Mengenai biaya kesehatan untuk perempuan Rp41 juta dan laki-laki Rp40 juta, ” ujar Lanny.(bly)