Manado, TRENDSULUT – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Manado mengharapkan seluruh stakeholder, terutama Gubernur Sulawesi Utara dan jajarannya untuk merealisasikan harapan masyarakat Sulawesi Utara, khususnya Jamaah Haji Provinsi Sulawesi Utara 1446 Hijriah 2025.

Kepala Seksi PHU Kemenag Manado, H. Fahrin Pole mengatakan, bahwa pelaksanaan peraturan daerah tentang pelayanan penyelenggaraan jamaah haji di Provinsi Sulawesi Utara dapat memberikan kemudahan finansial bagi jamaah.

“Biaya pelunasan jamaah haji untuk embarkasi Balikpapan sekitar Rp. 55 juta per orang, dan biaya lokal sekitar Rp 7 juta yang harus ditanggulangi oleh tiap-tiap jamaah,”ujarnya pada wartawan, Rabu, (05/02/2025) .

Kata Pole, dengan adanya bantuan pemerintah melalui penerapan Perda Haji, diharapkan dapat memberikan keringanan terkait biaya lokal dan menjadi legasi bagi pemerintahan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw.

“Kami berharap, sebelum itu terjadi realisasi Perda Haji melalui Peraturan Gubernur (Pergub) sudah bisa dilaksanakan, mengigat tanggal 2 Mei 2025 proses pemberangkatan jamaah haji seluruh indonesia sudah dimulai dan itu gelombang pertama,” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikannya juga Peraturan Daerah (Perda) terkait pelayanan penyelenggaraan jamaah haji di Sulawesi Utara dapat direalisasikan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) sebelum kepemimpinan di Provinsi Sulawesi Utara berganti,” harapnya.

Untuk itu, Pole berharap pelayanan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dapat ditingkatkan ke pelayanan lain, seperti menjadi embarkasi antara sebelum menuju embarkasi penuh, yang dapat berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) di Provinsi Sulawesi Utara,”sebutnya.

Ditambahkannya lagi, apabila ada embar kasih di Sulut maka provinsi terdekat pasti akan bergabung dan mengirimkan jamaah haji. Ini tentunya berpotensi menambah pendapatan asli daerah (PAD) bagi kita.

“Semoga ini dapat segera terealisasikan untuk pelayanan jamaah haji di Sulawesi Utara,”katanya. (luc)