Manado, TRENDSULUT-Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Sulut hanya menerima pendaftaran dari dua lembaga survei nasional yang dikabarkan akan menggelar perhitungan cepat (quick count) pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub), Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali kota, Rabu 27 November.

Dua lembaga survei tersebut adalah Charta Politik Indonesia dan Indikator.

“Dua lembaga survei tersebut yang datang mendaftar dan terakreditasi di KPU Sulut. Tapi mereka mendaftar sebagai lembaga survei. Apakah mereka akan mengelar hitung cepat kami juga tidak memastikan,” ujar Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, di ruang kerjanya, Rabu 27 November.

Sebetulnya kata Kenly, ada lembaga survei yakni SMRC tapi lembaga itu terlambat mendaftar sebagai lembaga survei dan hanya terdaftar di KPU Sulut sebagai pemantau.

Kenly menjelaskan bahwa KPU Provinsi Sulut tidak menggelar quick count (hitungan cepat) atau penghitungan real count (hitungan riil per hari atau per jam). KPU Sulut, lanjut Kenly, hanya akan melakukan perhitungan secara manual berjenjang.

“Artinya, proses perhitungan secara berjenjang dari tingkat TPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi Sulut.

Sementara, anggota devisi teknis KPU Sulut, Salman Saelangi tidak mempermasalahkan jika ada lembaga survei yang melakukan hitung cepat

“Namun lembaga survei itu harus terdafatar di KPU Sulut. Setahu saya memang hanya dua yang datang mendaftar yakni Citra Politik Indonesia dan Indikator. Itupun kalau mereka melakukan hitung cepat aturanya harus dua jam sesudah pemumutan suara atau sekitar pukul 15.00 WITA, ” ujar Salman.(bly)