Talaud, TRENDSULUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Talaud, menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Tahun 2024 sebanyak 73.479 orang.
Hal ini tertuang dalam berita acara No 225 /PL.02.1-BA/7104/3/2024 yang disampaikan langsung oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Budirman, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, tingkat Provinsi Sulawesi Utara, di Four Point Hotel Manado, (22/9/2024).
“Jumlah pemilih 73.479, terbagi dalam 19 Kecamatan, 153 Desa dan 195 TPS,” kata Budirman didampingi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Jekman Wauda bersama staff yang hadir.
Budirman menyampaikan dari total tersebut, jumlah pemilih laki-laki 37.241 dan pemilih perempuan sebanyak 36.238.
Sebelumnya, KPU Talaud telah menerima masukan data dari Bawaslu Talaud mengenai pemilib TMS dan pemilih baru.
Di Kecamatan Gemeh, TMS dari 18 menjadi 22. Dan untuk pemilih baru dari 7 menjadi 11. Untuk jumlah DPSHP tetap yaitu 5.167.
Untuk Kecamatan Essang, TMS dari 14 menjadi 18 sehingga jumlah DPSHP berubah dari 3.011 menjadi 3.007.
Untuk Kecamatan Melongguane, TMS dari 48 menjadi 63. Untuk pemilih baru, dari 28 menjadi 32, sehingga jumlah DPSHP berubah dari 8597 menjadi 8.586.
Sementara, Jekman Wauda mengatakan, Ini membuktikan bahwa proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih di Talaud berjalan baik, komprehensif, mutakhir dan akurat, sesuai dengan prinsip penyusunan daftar pemilih.
“Saya berharap pemilik hak pilih yang telah terdaftar di DPT dapat berpartisipasi aktif menggunakan hak pilihnya pada pencoblosan karena menjadi penentu Bupati dan Wakil Bupati Talaud yang terpilih untuk memimpin Bumi Porodisa lima tahun ke depan,”pungkasnya.(Vil).
Tinggalkan Balasan