Talaud-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud terus gencar melaksanakan sosialisasi demi terwujudnya Pilkada berkualitas.

Baru-baru ini, KPU Talaud melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati tingkat Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2024, dengan menetapkan 73.629 pemilih.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Talaud Budirman mengatakan, DPS yang diplenokan akan menjadi titik awal untuk menjadi pertimbangan pada proses penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yang akan ditetapkan pada September 2024.

“Setelah semua tahapan selesai, bahkan pencocokan dan penelitian dilaksanakan maka DPS ini akan menjadi dasar pertimbangan DPT nanti,” ujarnya.

Lanjut Budirman, DPS sebanyak 73.729 tersebut berasal dari “data awal sejumlah 75.983. Kemudian dilakukan Coklit dan rekapitulasi hasil pemutakhiran terdapat pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 4.676 dan pemilih baru 2.422″.

“Tidak memenuhi syarat ini karena ada yang meninggal, ada yang pindah domisili dan di bawah umur, TNI, Polri. Kemudian ada yang salah penempatan TPS. Dan untuk salah penempatan TPS ini, kita TMS-kan di TPS 1, lalu masuk pemilih baru di TPS baru. Jadi pemilih baru itu tidak murni pemilih baru (pemilih yang belum terdaftar di data pemilih) semua. Ini karena ada pemilih yang salah penempatan TPS,”jelasnya.

Sementara Ketua KPU Andri LJ Sumolang menjelaskan, setelah melakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) yang dilaporkan oleh 19 PPK disertai saran perbaikan dan masukan dari PPK dan Bawaslu Talaud, KPU Talaud menetapkan DPS sebanyak 73.729 pemilih.

“Dimana jumlah kecamatan 19, jumlah desa/kelurahan 153, jumlah TPS 195, laki-laki 37.400, perempuan 36.329…,” kata Sumolang saat membacakan berita acara rekapitulasi DPS nomor 134/PL.02.1-BA/7104/3/2024 dalam rapat pleno tersebut.

Rapat yang dihadiri oleh Komisioner KPU Talaud, Bawaslu Talaud, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), unsur Forkopimda serta pemangku kepentingan terkait lainnya tersebut dilaksanakan di Aula KPU Talaud, Sabtu (10/08).(Vil)