Manado, TRENDSULUT – Pasangan Yulius Selvanus Komaling dan Yohanes Viktor Mailangkay (YSK-VM) secara resmi ditetapkan dan diumumkan menjadi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih 2025-2030 melalui sidang paripurna DPRD Sulut, Jumat (07/02/2025) di ruang paripurna DPRD Sulut, Kairagi Manado.

Rapat paripurna di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut dr. Andy Silangen di dampingi oleh wakil ketua, dr. Michaela Elsiana Paruntu, Wakil Ketua Stela Runtuwene, Wakil Ketua Billy Lombok, serta Anggota DPRD Sulut yang hampir 100% hadiri paripurna tersebut.

Paripurna yang di gelar DPRD Sulut yaitu “Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Pengumuman usul pengesahan pemberhentian Gubernur dan wakil Gubernur Sulawesi-Utara masa jabatan 2021-2024. Serta Pengumuman usul pengesahan pengangkatan Paslon Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara terpilih tahun 2024.”

Dalam hal ini, dengan memperhatikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 101, DPRD Provinsi mempunyai tugas dan wewenang antara lain mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur kepada presiden melalui menteri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian. Ujar Silangen

Dengan memperhatikan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang Pasal 160 antara lain; menyebutkan pengesahan pengangkatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan berdasarkan penerapan pasangan calon terpilih oleh “KPU Provinsi” yang disampaikan oleh DPRD kepada Presiden Melalui Mendagri.

Dengan memperhatikan surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional 2024 dan ini sebagai “Implikasi” dari Ketentuan tersebut di atas.

Kami telah mengumumkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara terpilih di hadapan paripurna DPRD Sulut dan kami akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku, tandas Silangen. (luc)