Manado, TRENDSULUT- Kabar mengejutkan. Sebuah skandal politik mengguncang Partai Nasional Demokrat (Nasdem) menjelang pelantikan anggota DPR RI yang dijadwalkan pada Oktober mendatang.

Dalam langkah drastis, Mahkamah Partai Nasdem mengumumkan pemecatan Felly Estelita Runtuwene, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi IX DPR RI. Keputusan ini adalah hasil dari investigasi mendalam atas dugaan penyelewengan suara yang melibatkan Felly, berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Tatong Bara, seorang calon anggota DPR-RI dari Sulawesi Utara.

Tatong Bara, yang juga seorang Caleg DPR RI dapil Sulut dari partai Nasdem, mengajukan laporan resmi pada 12 April 2024, adanya dugaan pergeseran signifikan dalam hasil perolehan suara pada Pemilihan Umum Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Partai Nasdem Dapil Sulawesi Utara.

Dalam laporan tersebut, Tatong menduga Felly Estelita Runtuwene terlibat dalam upaya sistematis untuk merubah hasil suara demi keuntungan pribadi dan kelompok.

Mahkamah Partai Nasdem menganggap tuduhan tersebut serius dan melaksanakan persidangan yang memunculkan temuan bahwa Felly telah melanggar Surat Edaran DPP Partai Nasdem nomor 12 /DPP-Nasdem/II/2024, yang secara tegas melarang segala bentuk manipulasi suara.

Selain itu, Felly juga dianggap mengabaikan panggilan sidang dari Mahkamah Partai sebanyak tiga kali, sebuah tindakan yang dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap lembaga internal partai.

Dalam putusannya, yang terbit pada 14 Juni 2024 dengan nomor 8/MPN/DPR-RI/VI/2024, Mahkamah Partai Nasdem mengabulkan permohonan Tatong Bara dan memutuskan untuk mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) Felly Runtuwene serta memberhentikannya dari keanggotaan partai.

“Memberhentikan termohon Felly Estelita Runtuwene, SE dengan hormat dan mencabut kartu anggota Partai Nasdem paling lambat satu bulan sejak putusan ini ditetapkan,” bunyi surat putusan poin kedua tersebut.

Felly diberikan tenggat waktu satu bulan untuk menyerahkan KTA-nya atau menghadapi sanksi lebih lanjut.

Keputusan ini dipandang sebagai langkah penting untuk membersihkan partai dari unsur-unsur yang merusak integritas partai.

Tatong Bara, yang juga merupakan calon anggota DPR-RI, mengklaim bahwa pengungkapan ini adalah langkah awal untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Nasdem dan menegakkan prinsip-prinsip demokrasi yang bersih.

Dengan terungkapnya skandal ini, Nasdem menghadapi tantangan besar untuk memulihkan citra dan kepercayaan rakyat.

Terkait hal ini dibantah oleh kader Nasdem Kota Kotamobagu, Ismail Dahab. Kata dia, kabar tersebut adalah hoax yang sengaja dihembuskan oleh kelompok tertentu untuk menjatuhkan Felly Runtuwene.

“Semua itu hoax. Isu pertama Felly melakukan kecurangan. Isu kedua Felly kalah di Mahkamah Partai, kemudian Felly dipecat. Semua itu tidak benar,” ujarnya.

Ismail menjelaskan bahwa, jika ada putusan dari Mahkamah Partai harusnya yang bersangkutan dalam hal ini Felly Runtuwene sudah menerima putusan tersebut.

“Jika Felly kalah, harusnya disampaikan yang bersangkutan. Tapi ini tidak ada. Orang yang melempar isu ini adalah orang yang tidak bisa menerima kompetisi menang dan kalah,” tandasnya.(**)