Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Unsrat Nomor 760/Un12/Kp/2024 yang berdasarkan penilaian portofolio.

Keputusan tersebut sesuai Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2018 Pasal 49 ayat (1) yang menetapkan tahap penyaringan calon dekan melalui penilaian oleh Rektor untuk memilih tiga orang calon dekan.

Sedangkan penilaian portofolio yang dilakukan oleh Rektor Unsrat itu diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2018 Pasal 49 ayat (2).

Sementara keputusan tersebut menetapkan tiga nama sebagai calon Dekan FISIP untuk periode 2024-2028, yaitu:

  1. Dr Drs Johny Revo Elia Tampi MSi
  2. Dr Daud M Liando SIP MSi
  3. Dr Shirley Yvonne Viviane Irene Goni SSos MSi

Keputusan ini berlaku efektif sejak April 2024, sesuai dengan tanggal ditetapkannya.

Ini menandai langkah awal dalam memilih figur pemimpin yang tepat bagi FISIP Unsrat untuk periode empat tahun ke depan.