Sulut, TRENDSULUT – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Republik Indonesia (RI), Benny Rhamdani, mengaku geram dan marah dengan pemberitaan di salah satu media online yang dipublikasikan tanpa konfirmasi kepada dirinya.
Kemarahan itu memuncak saat dia membaca berita yang memuat opini tak berdasar dan terkesan tendensius, dimana dalam berita tersebut terpampang jelas wajah mereka berdua dengan judul sangat ekstrim.
“Ini bukan berita, tapi fitnah yang sangat serius. Judulnya jelas tendensius dan harus ditindak lanjuti secara hukum,” tegas Benny lewat pesan sosial WhatsApp.
Kata dia, kalau yang di tulis sudah memenuhi unsur fitnah bedasarkan opini bukan fakta, tulisan seperti ini bukanlah tulisan seorang wartawan profesional yang memahami tentang kaidah jurnalistik.
“Tidak ada kekebalan bagi penyebar fitnah. Ini serius dan kami akan mengambil langkah hukum,” ujar Benny geram.
Sama halnya dengan Kepala BP2MI Sulawesi Utara, Hendra Makalalag, yang mengaku sangat terkejut dengan isi berita tak terkonfirmasi tersebut.
“Ini sudah jelas opini yang menyerang pribadi seorang Benny Rhamdani dan saya sebagai Kepala Balai BP2MI Sulawesi Utara,” ujar Hendra Makalalag yang mengaku baru saja ditelpon oleh Benny Rhamdani, Senin (14/10/2024) pukul 17.30 WITA.
Kata dia, antara judul dan isi yang diopinikan tidak ada kesesuaian dengan fakta di lapangan.
Bahkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diangkat dalam berita salah kaprah dan ngawur.
“Kasus TPPO di wilayah Sulawesi Utara sampai saat ini belum ada yang mengadukan, baik kepada BP2MI maupun ke Polda Sulut,” bebernya.
Justru kata dia, selama ini sudah banyak warga Sulawesi Utara yang dibantu oleh BP2MI pada saat mereka terkendala di luar negeri atau ditempatkan secara ilegal.
Kata dia lagi, selama ini penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI) baik secara prosedural maupun yang unprosedural tetap ditangani dan difasilitasi sampai pulang ke daerah asal.
Ia mengaku marah dengan opini yang dilepas liarkan dan bahkan telah dipublikasikan di media sosial dan meracuni pikiran pembaca.
Padahal selama ini negara hadir melalui Kemenlu dan BP2MI untuk melindungi warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri.
“Ini sudah tidak masuk akal, opini yang dibangun substantif pada persoalan-persoalan TPPO, namun lebih fokus menyerang pribadi Benny Rhamdani, sampai-sampai menyinggung urusan Pilkada,” sesalnya.
Kata dia, dari sini sudah jelas apa motif dari penulis maupun sumber yang dengan sengaja mengopinikan hal tersebut.
“Oleh karena sudah mengarah kepada fitnah dan pembunuhan karakter, maka jalur hukum akan ditempuh agar semua pihak tidak seenaknya menyerang pribadi dengan fitnah melalui media,” jelas Hendra bahwa ini adalah fitnahan keji.
Ia berharap agar semua orang lebih waspada dan berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum diketahui kebenarannya atau tak ada konfirmasi kepada yang diberitakan.
“Seperti ini, konsekuensinya adalah masalah hukum,” tandasnya. (*)
Tinggalkan Balasan