Kasat PJR AKBP Kholis didampingi Kasubdit Gakkum Kompol Andri Permana saat di wawancarai awak media, Jumat 30 Agustus 2024.
Manado, TRENDSULUT – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil mengamankan tiga mobil truk yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi atau “Tap Solar” di SPBU Sario, Manado, Jumat (30/08/2024) Pagi.
Diketahui, ketiga truk tersebut telah dimodifikasi tangkinya untuk menampung solar dalam jumlah yang melebihi kapasitas standar.
Di mana, barang bukti yang berhasil diamankan adalah dua unit truk berwarna merah dengan nomor Polisi DB 8166 GY dan DB 8249 AP, serta satu truk berwarna biru dengan nomor Polisi DB 8483 AV.
Dari hasil penyelidikan awal, ketiga tangki truk telah dimodifikasi dari kapasitas asli 100 liter menjadi 200 hingga 300 liter. Diduga, modifikasi ini dilakukan untuk mengakali batasan jumlah pengisian BBM bersubsidi di SPBU.
Sementara itu, Kasat PJR Polda Sulut AKBP Kholis mengatakan, penangkapan dilakukan saat petugas sedang mengurai kemacetan arus lalulintas dan mencurigai kendaraan yang telah dimodifikasi.
“Pas kita mengurai kemacetan, ada kendaraan yang dicurigai rupanya dapat tiga truk, ternyata sudah modifikasi tangki yang seharusnya standarnya adalah 100 liter dirubah dapat menampung 200 liter,” ujarnya.
AKBP Kholis juga mengungkapkan ternyata setelah dilakukan pemeriksaan, mobil tersebut tidak memiliki STNK dan plat nomor diduga palsu.
“Langsung kita amankan rupanya sopirnya tidak punya SIM, STNK tidak ada dan termasuk plat (TNKB) tidak sesuai dengan kendaraannya,” ungkapnya.
Tiga mobil modifikasi tersebut diamankan saat hendak melakukan pengisian BBM di SPBU Sario.
“Kebetulan yang kita dapatkan di SPBU Sario,” jelasnya.
Selanjutnya para pelaku sopir dan kenek telah diperiksa mereka dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 307 Jo pasal 277 undang-undang lalulintas.
“Domain kita penegakan hukum setelah ini kita tilang kita kenakan pasal 307, setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai, ukuran, berat, daya angkut dan dimensi kendaraan bermotor bisa dikenakan denda paling banyak 500 ribu rupiah dan pidana kurungan paling lama 2 bulan. Kita juntokan pasal 277 yaitu mengatur tentang sanksi baik kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis, layak jalan dan dimensi kendaraan. Sanksi bagi pelanggar tersebut pidana paling lama 1 tahun denda paling banyak 24 juta,” pungkasnya.
Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi selanjutnya akan diserahkan ke Subdit Tipeter Ditkrimsus untuk diproses hukum.
Kasus ini menjadi perhatian serius Polda Sulut, mengingat modus operandi serupa telah beberapa kali terdeteksi di wilayah Sulawesi Utara. Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap kegiatan mencurigakan terkait penyelewengan BBM, guna memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. (luc)
Tinggalkan Balasan