Tim Buser Polres Tomohon bersama tersangka dan barang bukti yang diamankan

Tomohon, TRENDSULUT – Polres Kota Tomohon melalui Tim Buser Sat Reserse Polres di bawah pimpinan Kasat Reserse IPTU Stefi Sumolang, SH, MH, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Tomohon.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial pria remaja JP (14), warga Kelurahan Woloan Satu, Kecamatan Tomohon Barat.

Kasus ini bermula dari laporan korban, Rino Koyongian (37), yang kehilangan sejumlah barang berharga dari rumahnya di Kelurahan Paslaten Satu, Kecamatan Tomohon Timur. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa barang curian tersebut diposting untuk dijual melalui media sosial Facebook.

Pada 6 Februari 2025, Tim Buser berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankannya di Kelurahan Woloan Dua. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah menjual barang-barang hasil curian, termasuk keyboard Yamaha PSRXX700. Barang barang yang dicuri pelaku antara lain, dua buah lampu laser, Lampu alien RGBW laser satu buah. Mesin smok untuk mengeluarkan asap 900 watt satu buah, tabung gas 3 kg tiga buah, dougel HDMI TV satu buah. Dengan kerugian diperkirakan kurang lebih Rp. 18.575.000 juta rupiah.

Berdasarkan laporan, dugaan tindak pidana pencurian tersebut pada Sabtu sekira jam 21.30 Wita saat pelapor bersama istri dan anak-anak pulang ke rumah, setelah dari rumah orang tua Pelapor yang ada di Kelurahan Woloan Tiga Kecamatan Tomohon Barat. Pada saat terjadinya dugaan tindak pidana pencurian tersebut kondisi rumah dalam keadaan terkunci dan tidak ada orang di rumah pelapor.

Melihat kondisi rumah yang ada, terduga pelaku yang tidak di ketahui oleh pelapor kemungkinan masuk ke dalam rumah melalui jendela kamar belakang, karena kondisi jendela tersebut sudah di buka secara pasa dengan cara di congkel, dan seingat pelapor, saat pelapor meninggalkan rumah kondisi jendela dalam keadaan tertutup dan saat pulang ke rumah jendela sudah dalam keadaan terbuka. Akibat dari kejadian tersebut, pelapor kehilangan barang- barang berupa:

Polisi juga mengamankan barang bukti dari beberapa orang yang telah membeli barang hasil curian, termasuk seorang pria bernama RS, serta dua individu lainnya, AM dan VW. Total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sepeda motor, sepeda, tabung gas, serta beberapa pasang sepatu merek terkenal.

“Dari hasil pengembangan kasus, pelaku diketahui terlibat dalam setidaknya 10 kasus pencurian di wilayah hukum Polres Tomohon. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk proses hukum lebih lanjut, ” IPTU Stefi Sumolamg, SH MH bersama tim Buser Stefi Sumolang Dtt Wsw, Waraney Paat, Bima Bradley Pusung, Cristian Londong dan Melky Pangkey.

Kapolres Tomohon mengapresiasi kinerja Tim Buser dalam pengungkapan kasus ini dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.()