Satresnarkoba Polresta Manado menggelar press rilis terkait kasus narkotika yang berhasil diungkap sepanjang bulan Januari 2024.
Kasat Narkoba AKP Hilman Muthalib mengungkapkan sepanjang bulan Januari ini ada total 7 kasus narkotika dengan 5 kasus Obat Keras dan 2 Kasus Sabu yang berhasil diungkap.

“Untuk kasus obat keras yang didominasi jenis Trihexypenydl yaitu pada 4 Januari dengan TKP Singkil, pelaku inisial ARP (16) Babuk sebanyak 2200 butir obat Trihexypenydl. Kemudian 15 Januari, TKP Manado pelaku inisial HS Babuk 37 Tablet obat jenis psikotropika,” sebut dia.

Selanjutnya, pada tanggal 18 Januari, TKP Manado pelaku inisial ZX babuk 215 Obat Trihexypenydl. Lalu 22 Januari dengan TKP Singkil pelaku inisial JL Babuk 2080 butir obat Trihexypenydl. “Dan terakhir 26 Januari dengan TKP Wenang pelaku inisial FWK diamankan babuk obat 280 butir Trihexypenydl. Jadi total babuk obat sebanyak 4775 obat Trihexypenydl,” jelasnya.

Sementara untuk kasus Shabu, pada tanggal 20 dan 24 Januari. “Pada 20 Januari dengan TKP Kairagi diamankan pelaku inisial AT bersama babuk 1 paket Shabu dan 24 Januari TKP di Malendeng inisial MPJ dan LS Babuk 1 paket kecil Narkotika Jenis Shabu bersama alat hisapnya,” jelas AKP Hilman sembari menegaskan untuk dua paket Shabu totalnya mencapai satu gram.

Untuk para pelaku sendiri diancam dengan hukuman paling lama 12 tahun dan denda 5 miliar. Pengetahuan juga dari tujuh kasus tersebut sudah ada yang dilimpahkan untuk tahap 1 dan tahap 2 ke kejaksaan negeri. Dan untuk Shabu direkomendasikan sebagai pengguna dan pemakai.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Manado IPDA Agus Haryono dalam kegiatan press rilis mengimbau warga Manado untuk menggunakan aplikasi E-RNM guna melakukan pengaduan terkait obat-obatan dan narkotika, agar dapat segera ditangani oleh pihak kepolisian.(bly*)