Buka Rakor Gakkumdu, Zuldensi : Penanganan Pelanggaran Pemilihan, Bawaslu Diberikan Waktu 3 Plus 2 Hari

Minahasa Utara, TRENDSULUT –
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) gelar Rapat Koordinasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pada Pemilihan Serentak 2024 di Provinsi Sulawesi Utara, Sabtu (31/08/2024) di Hotel Sutan Raja.

Kegiatan ini dihadiri Anggota Bawaslu Kab/Kota, staf Bawaslu Kab/Kota, Anggota Gakkumdu baik dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan.

Anggota Bawaslu Sulut Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Zulkifli Densi (Zuldensi) mengatakan, penanganan pelanggaran pada pemilihan, Bawaslu diberikan waktu 3 plus 2 hari kalender. Harapannya disaat menerima laporan dari masyarakat, teman-teman Bawaslu Kab/Kota bisa melibatkan teman-teman Gakkumdu dari unsur kejaksaan dan kepolisian.

“Terkait informasi awal adanya dugaan pelanggaran, Bawaslu tidak bisa menolak. Hal ini agar Bawaslu tidak terkesan pasif, hanya menunggu laporan.Ketika disampaikan ke Bawaslu harus diterima. Kemudian di plenokan dulu, jika sepakat maka bisa dilakukan penelusuran selama 7 hari, ” terang Zuldensi saat pembukaan acara.

Kenapa ini menjadi penting, menurut mantan personil bawaslu Kota Bitung ini, biasanya ada yang memberikan informasi dugaan pelanggaran tapi tidak mau jadi pelapor. Sehingga, dia berharap kepada jajaranya (Bawaslu) agar tidak membiarkan informasi adanya dugaan pelanggaran, apalagi ada bukti-bukti yang dikirimkan oleh masyarakat.

Terakhir, Zulkifli berpesan kepada jajarannya di Kab/Kota untuk terus membangun koordinasi dengan pihak gakkumdu unsur kejaksaan dan kepolisian baik formal maupun informal.

Sementara, Kepala Sekretariat Aldrin Christian yang hadir saat itu turut menyampaikan, bahwa pelaksanaan tugas Bawaslu seperti penanganan pelanggaran perlu di support dan difasilitiasi. “Disitulah tugas jajaran sekretariat baik di Provinsi maupun Kab/Kota, kita perlu memfasilitasinya,” kata Aldrin.

Rakor tersebut kata Aldrin bertujuan untuk membangun persepsi yang sama terkait mekanisme penanganan pelanggaran serta menyusun potensi pelanggaran pada tahapan Pilkada, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum (P3SPH) Yenns Janis saat memaparkan laporan kegiatan.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber yakni dari pihak kepolisian dan kejaksaan, TA Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, serta dari unsur Pegiat Pemilu.(bly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button