TONDANO-TRENDSULUT– Pengajuan pergantian antar waktu (PAW) dari Partai Demokrat di DPRD Minahasa menjadi pertanyaan. Pasalnya, sampai saat ini belum juga dilakukan pergantian.
Padahal, surat dari Partai Demokrat sudah masuk di lembaga DPRD sedari 2023 untuk meminta agar dilakukan PAW kepada Anggota DPRD Minahasa atas nama Deily Watulingas kepada Renaldo Sengke.
Namun terinformasi, proses PAW belum dilakukan dikarenakan DPRD melalui Badan Kehormatan (BK) harus memastikan keabsahan surat dari DPP Demokrat.
“Jadi, kami BK sudah kunjungi DPP Demokrat. Tujuannya untuk lakukan klarifikasi terkait surat-surat PAW dan alasan pemecatan terhadap salah satu kader Demokrat di DPRD Minahasa,” ujar Ketua BK DPRD Minahasa, Dharma Palar.
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, setelah BK bertemu dengan DPP Demokrat dan berdiskusi sekaligus memberikan beberapa pertanyaan, DPP Demokrat mengakui bahwa surat PAW dan pemecatan Deily Watulingas yang dikirim ke DPRD Minahasa adalah sah.
“Jadi, setelah kita lihat dan dapat jawaban, ternyata semua administrasi surat menyurat terkait PAW itu sudah lengkap. Dan tentunya hasil ini sudah kami BK sampaikan ke pimpinan DPRD bahwa data atau surat dari DPP untuk pengajuan PAW sudah lengkap,” terangnya.
Ditambahkannya, tugas BK hanya sebatas mencari klarifikasi untuk membuktikan apa benar surat dari DPP tersebut adalah benar.
“Karena kan jangan sampai surat hanya dibuat bukan dari DPP. Jadi kita cek ke kantor DPP Demokrat keabsahannya. Jangan sampai ada rekayasa terhadap surat pengajuan PAW atau pemecatan. Jadi sekali lagi, BK hanya mengecek keabsahan surat tersebut,” tegasnya.
Dia pun mengakui bahwa tugas BK sudah selesai. Dan sudah serahkan ke pimpinan DPRD Minahasa bahwa semua surat PAW tersebut adalah sah.
“Persyaratannya sudah lengkap sesuai pemeriksaan dan klarifikasi kami. BK hanya sampai di situ saja. Selanjutnya ke pimpinan DPRD, kemudian berproses sesuai mekanisme aturan yang berlaku,” tutupnya.(bly)
Tinggalkan Balasan