Manado, TRENDSULUT – Kepala Kantor Bea Cukai Manado, Feri Hadi Priantio, didampingi Andri dan Yoga Prabowo Humas Bea Cukai, saat di kunjungi di ruang kerjanya, Kamis (7/11/2024). Merespon cepat terkait larangan pemasaran iPhone di Indonesia karena perusahaan Apple sampai saat ini belum mengantongi sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang Wajib dimiliki tiap produk yang dipasarkan di dalam negeri.
Meski Bea Cukai sendiri bukan pengatur kebijakan melainkan eksekutor di lapangan, karena TKDN berhubungan dengan Kemenperin dan IMEI dengan Kondigi, pihaknya memperketat pengawasan di jalur penumpang baik di bandara maupun pelabuhan.
“Bisa juga di bawa sebagai milik pribadi dari luar negeri melalui jalur penumpang, tapi bukan untuk diperjualbelikan dipakai sendiri. Satu penumpang hanya boleh bawa dua barang. Hanya dua yang diregistrasi,” jelas Feri.
Kata dia, saat ini sekitar 15 sudah diregistrasikan melalui aplikasi IMEI yang disiapkan Komdigi.
“Bulan lalu ada empat atau lima yang diregistrasi, memang di Manado tidak terlalu banyak,” ujarnya bahwa terinformasi sudah ribuan yang masuk ke Indonesia.
Pihaknya akan mencari tahu iPhone 16 yang masuk ke Kota Manado itu melalui jalur mana.
Kalau dia masuk bukan melalui jalur penumpang, itu sudah pasti tidak resmi dan akan terblokir untuk penggunaan jaringan seluler oleh Komdigi.
“Kita pastikan kalau yang masuk itu bukan untuk diperjualbelikan. Biaya pajak masuknya besar,” bebernya.
Pihaknya akan melakukan proses registrasi jika barang itu dibawa penumpang dari luar negeri dengan menunjukkan dokumen pembelian.
Sebab menurut dia, di atas (Pusat) sudah menjadi atensi untuk melakukan pengawasan ketat.
Pihaknya juga akan memperketat pengawasan menyambut hari raya Natal dan Tahun Baru, dimana momen ini paling banyak penumpang membawa hadiah dari luar negeri yang tidak menutup kemungkinan ada iPhone 16.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, masyarakat hanya boleh membawa masuk iPhone 16 di luar negeri untuk penggunaan pribadi.
“Jumlah yang dibawa pun tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang,” bebernya.
Seperti yang diketahui, Kemenperin menyatakan bahwa iPhone 16 belum diizinkan untuk diperjualbelikan di pasar Indonesia karena PT Apple Indonesia belum menuntaskan komitmen investasinya untuk mendapatkan sertifikasi TKDN sesuai skema inovasi yang telah ditentukan. (luc)
Tinggalkan Balasan