Manado, TrendSulut- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Propinsi Sulut mengungkapkan berbagai potensi kecurangan yang dimungkinkan timbul selama masa tenang ini.

Yang pertama, adanya kegiatan kampanye dalam bentuk kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan sebagainya.

“Hal ini diatur dalam Pasal 276 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 492 UU 7 tahun 2017 Jo UU 7 tahun 2023 serta Pasal 27 PKPU 15 tahun 2023,” ungkap anggota Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi melalui rilis yang disebarkan, Minggu (11/02).

Kemudian yang kedua adalah, Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang dan belum dicopot/ditertibkan oleh peserta Pemilu. Hal ini jelas diatur dalam Pasal 276 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 492 UU 7/2017 Jo UU 7/2023 serta Pasal 27 PKPU 15/2023).

Potesi kecurangan ketiga, adalah konten kampanye yang ada di media sosial belum dibersihkan atau dihapus oleh pasangan calon, calon anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota pada saat memasuki masa tenang. Hal ini diatur dalam Pasal 276 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 492 UU 7/2017 Jo UU 7/2023 serta Pasal 27 PKPU 15/2023.

“Keempat adalah media massa baik media cetak, media daring, media sosial maupun lembaga penyiaran menyiarkan berita, iklan, rekam jejak atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu. Ketentuan ini jelas di pasal 287 ayat (5) UU 7 tahun 2017 dan Pasal 54 ayat (4) PKPU 15 tahu 2023,” bebera Zulkifli.

Potensi kecurangan kelima yang patut di wasadai dibeber Zulkifli, mengumuman hasil survei/jejak pendapat tentang Pemilu di masa tenang (Pasal 449 ayat (2) dan Pasal 509 UU 7/2017).

“Keenam adanya intimidasi dan kekerasan yang dapat mempengaruhi pemilih, kandidat dan atau penyelenggara Pemilu, ” ungkap Zulkifli.

Kwmudian potensi kecurangan ketujuh diungkap Zulkifli, adanya politik uang seperti pembagian sembako, bantuan sosial (Bansos), pembagian uang dengan dalil uang transportasi, menjanjikan atau memberikan imbalan uang dan atau materi lainnya kepada pemilih yang dilakukan oleh pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye atau penyelenggara Pemilu.

“Hal ini diatir dalam Pasal 278 ayat (2), Pasal 523 ayat (2), Pasal 554 UU 7 tahun 2017,” beber mantan personil Bawaslu Kota Bitung ini.(bly)