Manado, TRENDSULUT– Bawaslu Provinsi Sulut melayangkan sejumlah rekomendasi ke KPU terkait rekapitulasi Saftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024 yang telah di plenokan. 

“Ada beberapa rekomendasi diberikan ke KPU dan  harus ditindaklanjuti di masa penyusunan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP). Itu sudah disampaikan ke KPU. Bawaslu siap melakukan pengawasan,” ujar Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh.

Beberapa kategori rekomendasi ke KPU Sulut. Pertama pemilih yang seharusnya memenuhi syarat (MS), tapi rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota, tidak memenuhi syarat (TMS).

Kedua, ada pemilih yang seharusnya tidak memenuhi syarat, tapi di rekap penetapan DPS tingkatan kabupaten/kota dinyatakan memenuhi syarat. Kemudian ketiga, ada pemilih yang salah alokasi TPS.

“Tentunya kita berharap, karena ini belum tuntas dan baru DPS. Kedepan ketika akan menyusun DPSHP sampai pada penetapan DPT, catatan rekomendasi itu ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Namun secara umum lanjut Ardiles, rekapitulasi DPS Pilkada sudah bertahan sesuai aturan. Pihaknya mengajak masyarakat mengawal hak pilih.

“Setelah ditetapkan DPS tersebut maka wajib dilakukan pengumuman kepada seluruh masyarakat khususnya yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai dari tanggal 18 hingga 27 agustus 2024,” terang Ardiles.(bly)