Manado, TRENDSULUT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara telah melakukan pemetaan potensi kerawanan di tempat pemungutan suara (TPS) menjelang Pemilihan Serentak 2024.
Bawaslu mengidentifikasi 25 indikator yang dapat mengganggu kelancaran pemungutan suara.

“Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap delapan variabel dan 25 indikator. Diambil dari 1.568 kelurahan/desa di 15 kabupaten kota. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama enam hari pada 10-15 November 2024,” ujar anggota Bawaslu Sulut, Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Steffen Linu saat menggelar Rapat Koordinasi bersama Media di Kantor Bawaslu Sulut, Senin (25/11/2024).

Dijelaskan Linu, dalam pemetaan potensi TPS rawan dalam Pilkada 2024 hasilnya, terdapat 4 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 6 indikator yang banyak terjadi, dan 7 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

Ia mengungkapkan, pemetaan TPS rawan menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, pasangan calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat pemilihan yang demokratis.

“Bawaslu juga melakukan strategi pencegahan terhadap data TPS rawan dengan melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan dan melakukan koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, ” ujarnya.

Selanjutnya kata Linu melakukan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, melakukan kolaborasi dengan pemantau pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif.

Selanjutnya melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.

Bawaslu Propinsi Sulut dan jajaran untuk menginstruksikan kepada PPS dan KPPS melakukan antisipasi kerawanan, berkoordinasi dengan seluruh pemangku kebijakan melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat.

“Melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat,” ujar Linu seraya menghimbau Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu demi Tegakkan Keadilan Pemilu pada 27 November 2024. (luk*)

 

Indikator TPS rawan yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu Sulut, yaitu :
1. Adanya intervensi dari pihak luar selama pemungutan suara.
2. Surat suara yang telah tercoblos sebelum waktu pemilihan.
3. Surat suara rusak atau tidak sesuai standar.
4. TPS terletak di daerah rawan bencana.
6. Adanya pemilih fiktif yang tidak terdaftar namun mencoblos.
7. TPS yang tidak ramah anak atau tidak menyediakan fasilitas dasar seperti tempat duduk.

 

Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut :

1. Penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, 2. Potensi DPK, Penyelenggaea Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, dan/atau Riwayat PSU/PSSU).
3. Keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakkan penyelenggaraan pemungutan suara).
4. Politik uang.
5. Politisasi SARA dan ujaran kebencian.
6. Netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa).
Logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan).
7. Lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus).
8. Jaringan listrik dan internet.

 

Empat indikator Potensi TPS Rawan yang Paling Banyak Terjadi :
1. 2.333 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT
2. 1.817 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/POLRI)
3. 983 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb)
4. 764 TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas.

 

6 Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi :

1. 436 TPS yang memiliki riwayat terjadinya kekerasan di TPS
2. 313 TPS yang terdapat potensi [emilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK)
3. 283 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS
4. 130 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalamai kerusakan di TPS pada saat Pemilu
5. 129 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS
6. 91 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon.

 

7 Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi namun Tetap Perlu Diantisipasi :

1. 70 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh : banjir, tanah longsor, gempa, dll)
2. 66 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih
3. 50 TPS yang memiliki riwayat terjadinya intimidasi kepada penyelenggara pemilihan
4. 50 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu
5. 45 TPS yang terdapat ASN, TNI/POLRI, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon
6. 43 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik
7. 37 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS.