Bawaslu Sulut Konsultasi Ke Kemendagri Soal Mutasi Pejabat di 3 Daerah, Ada Potensi Diskualifikasi Calon Patahana
Donny Rumagit.
Manado, TRENDSULUT- Bawaslu Sulut melakukan konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) soal mutasi jabatan Aperatur Sipil Negara (ASN)
yang dilakukan tiga kepala daerah jelang Pilkada 2024. Dugaan pelanggaran ini bisa berkonsekuensi masalah saat tahapan pencalonan.
“Ada beberapa kepala daerah kabupaten dan kota melakukan pelantikan pejabat. Baru baru ini kita (Bawaslu Sulut) sudah konsultasi ke Kemendagri dan Bawaslu RI terkait pelantikan itu dan jelas melanggaar, pasal 71 UU 10 Tahun 2016,” ungkap anggota Bawaslu Sulut, Donny Rumagit, Senin, (15/07/2024).
Kata Donny, pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali kota atau Wakil Wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
“Tahapan penetapan tanggal 22 September, jika ditarik kebelakang 6 bulan jatuh di tanggal 22 Maret tidak boleh ada pelantikan
hingga berakhirnya masa jabatan seorang kepala daerah, ” ujar Donny.
Persoalan menarik. Bawaslu menemukan beberapa kepala daerah yang melakukan pelantikan pejabat di luar ketentuan bahkan setelah dicek tidak ada persetujuan dari Mendagri. “Ada pasal yang mengatur petahana tersebut bisa di diskualifikasi, ” beber Donny.
Menurutnya, ada dua sangsi disiapkan yakni pidana dan administrasi berupa pembatalan sebagai calon bagi patahana yang maju pilkada. “Soal pembatalan calon eksekusinya oleh KPU provinsi atau kab/kota.
Mutasi pejabat yang ditengarai melanggar aturan seperti di Kota Bitung setelah dicek tidak ada persetujuan dari Mendagri. Kemudian di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) pelantikan Plt kepala BKD. Kemudian pelantikan jabatan di Bolmong.
Kata Donny, soal mutasi pejabat tidak sesuai ketentuan ini sudah ada yurisprudensinya di tahun 2016 teparya di Kabupaten Boalemo, Gorontalo lewat putusan MA dibatalkan sebagai calon.
Oleh karena itu, Donny mengingatkan kepala daerah agar tidak melanggar ketentuan soal mutasi. Pasalnya, kondisi itu akan memberikan dampak yang sangat luas. Dan dalam konteks ini, tentu saja potensi dugaan pelanggaran pidana dan administrasinya akan besar.
“Persoalan-persoalan yang mencuat ini berpotensi akan muncul di tahapan pencalonan. Sehingga perlu kita mitigasi dan diskusi bersama. Bawaslu diberikan kewenangan melakukan pengawasan dan pencegahan juga kewenangan melakukan penindakan dan penyelesaian sengketa, ” pungkasnya.(bly)