Steffen Linu

Manado, TrendSulut-Bawaslu Propinsi Sulut mengingatkan kepada peserta Pemilu 2024 untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri jelang masa tenang.

Masa kampanye sendiri berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024 pukul 24.00 Wita.Sehingga masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung mulai Minggu, 11 Februari sampai 13 Februari 2024.

“Jadi semua peserta Pemilu, mulai dari presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD untuk mencopot APK-nya secara mandiri, “tegas Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sulut, Steffen Linu, saat Rakor Pengawasan Pemilu Partisipatif Pada Tahapan Masa Tenang, Jumat (09/02) di Grand Puri Hotel.

Kata Linu, jika kemudian peserta pemilu belum bisa menertipkan APK secara mandiri, maka pihaknya yang menertibkan, berkoordinasi dengan pemerintah (Sat Pol PP) dan jajaran bawaslu Kabupaten/Kota.

Untuk memastikan semua wilayah di Sulut bebas dari APK selama masa tenang pemilu 2024, jajaran bawaslu Sulut akan melakukan patroli.

“Pada tanggal Sabtu 10 Februari pukul jam 11.00 Wita atau sehari memasuki masa tenang, kami akan melakukan patroli sekaligus melakukan penertiban APK dengan menyisir ke sejumlah wilayah Kabupaten/Kota di Sulut dimulai dari Bawaslu Kota Manado, ” terang Linu.

“Kami sudah mengintruksikan kepada jajaran bawaslu Kab/Kota melakukan apel siaga di wilayah masing masing. Himbauan kiranya peserta pemilu bisa menurunkan APK secara madiri. Jika masi ada APK yang  terpasang seperti baliho caleg, banner hingga bendera partai, jelas itu melanggar ketentuan, karena logikanya kan masuk kategori kampanye, ” tegas Linu.(bly)