Bawaslu Sulut Gelar Rakor Pengelolaan Kehumasan Bersama Bawaslu Kab/Kot
Manado, TRENDSULUT – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Kehumasan bersama Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara, Sabtu (28/9/2024).
Pada kesempatan itu Anggota Bawaslu Sulut Steffen Linu menyampaikan kepada jajaranya bahwa citra lembaga Bawaslu tergantung dari peran kerja-kerja kehumasan.
“Perlu kita pahami, segala hal yang berhubungan dengan Bawaslu, humas menjadi garda terdepan ibaratnya kita (humas) adalah ‘front office’. Baik buruknya citra lembaga Bawaslu adalah tanggung jawab Humas,” ungkap Steffen dalam arahannya pada saat pembukaan kegiatan.
Ia melanjutkan, dalam rangka pengawasan pemilihan kepala daerah saat ini, diperlukan peran humas Bawaslu untuk berbagi informasi dan mengedukasi publik. Karena itu menurutnya, akatifitas humas tidak boleh berhenti.
“Humas bekerja terus setiap waktu, dari awal hingga akhir. Setiap hari kita dituntut untuk memberikan informasi dan mengedukasi publik,” lanjut Linu.
Saat ini sudah banyak instrumen yang dapat digunakan, ada sosial media (Facebook, Instagram, X, Youtube, Tiktok), Website dan seterusnya, tambah Linu.
“Itulah kenapa Humas itu tidak boleh kehilangan momentum, dibutuhkan konsistensi dari kita semua,” pungkas Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sulut ini.
Sebagai peserta, kegiatan yang dilaksanakan sejak sabtu s.d senin (28 s.d 30 september 2024) diikuti oleh Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kab/Kota se-Sulut beserta Staf masing-masing.
Sementara narasumber kegiatan bersala dari berbagai unsur yaitu, Dekan Fak. Fisip Unsrat Ferry Daud Liando, Korwil Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sulawesi Amanda Komaling, Komisi Independen Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulut Trully Kerap, dan Akademisi Unsrat Yudi Dien.
Turut hadir sekaligus menutup kegiatan, Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Anggray Sari Mokoginta, yang pada kesempatan itu meminta jajaran Bawaslu Kab/Kota selain melaksanakan pengawasan tahapan kampanye secara langsung.
Perlu juga melakukan pengawasan konten internet (siber) sesuai dengan SE Pencegahan nomor 102 Tahun 2024.
Hadir juga Koorsubag H2DI Youan Rassu, Koorsubag Pengawasan dan Akreditas Pemantau Hamdan Tahir serta Staf Pelaksana Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara.(bly)