Sangihe, TRENDSULUT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kapitalaung (kepala desa) untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan kampanye.
Ketua Bawaslu Sangihe Melalui Sekertaris Bawaslu Allan Lahinda dengan tegas menyampaikan, bahwa pihaknya akan menindak ASN maupun Kapitalaung yang terbukti ikut serta dalam kampanye.
“Hal ini dilakukan untuk menjaga pelaksanaan Pilkada 2024 agar berjalan dengan jujur dan adil, sesuai dengan peraturan yang berlaku. ASN dan Kapitalaung dilarang keras terlibat dalam kegiatan kampanye. Jika ada yang kedapatan melanggar, kami tidak akan ragu untuk memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Ketua Bawaslu Sangihe Melalui Sekertaris Bawaslu Allan Lahinda saat apel siaga pengawasan yang digelar di lapangan Gelora Santiago, Tahuna, pada, Rabu (25/9/2024).
Ia menegaskan, bahwa ada sangsi trgasengatur soal ASN dan Kapitalaung tidak netral terlibat dalam kegiatan kampanye.
Ia juga mendorong masyarakat untuk proaktif dalam melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi selama tahapan kampanye berlangsung. Laporan harus disertai dengan bukti-bukti yang kuat, seperti dokumentasi foto atau video, agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.
“Kami akan menerima laporan masyarakat terkait ASN atau Kapitalaung yang terlibat kampanye, asalkan memenuhi syarat formil dan materil. Kami berkomitmen untuk memprosesnya sesuai ketentuan,” tambahnya.
Peringatan ini ditekankan sebagai bagian dari upaya Bawaslu Sangihe untuk menjaga netralitas penyelenggaraan Pilkada 2024. Lahinda berharap seluruh pihak, khususnya ASN dan Kapitalaung, dapat mematuhi aturan dan tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan politik praktis. Tahapan kampanye yang netral dan adil, menurutnya, sangat penting untuk menjaga integritas demokrasi di Kabupaten Kepulauan Sangihe.(bly)
Tinggalkan Balasan