Manado, TRENDSULUT – Tahapan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara 2024 segera berakhir sudah berlangsung selama dua Minggu sejak 25 September 2024.
Namun, hingga kini KPU Provinsi Sulut belum melakukan pengadaan dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye seperti spanduk, billboard, dan videotron dari ketiga pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur belum terpasang.
Diketahui, KPU Provinsi Sulut menfasiltasi untuk pengadaan dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Tiga paslon gubernur dan wakil gubernur mendapat jumlah dan desain yang sama.
Keterlambatan ini mendapat sorotan tajam dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara dan LO para paslon.
Zulkifli Densi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sulut, mempertanyakan sejauh mana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara telah mempersiapkan APK dan Bahan Kampanye untuk para calon.
“Kampanye sudah berjalan dua minggu, bahkan tidak lama lagi akan berakhir namun belum ada satu pun APK dan Bahan Kampanye yang difasilitasi KPU Sulut yang dipasang. Ada apa ini? ,” ungkap Zulkifli.
Menurutnya, KPU Sulut harus segera mempercepat proses pemasangan APK dan Bahan Kampanye agar para Paslon dapat melakukan kampanye secara maksimal.
“Keterlambatan ini dianggap dapat menghambat penyampaian visi dan misi Paslon kepada masyarakat Sulawesi Utara, ” tegasnya.
Terkait hal ini, Zulkifli Densi menginstruksikan ke jajarannya bawaslu Kab/Kota se Sulut agar mendata apakah APK yang disiapkan oleh KPU Kab/Kota sudah terpasang, serta bahan kampanye sudah diserahkan ke pasangan pasangan calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikota masing masing daerah.
“Jika belum, maka Bawaslu Kab/kota wajib menanyakan hal tersebut ke KPU sudah sejauh mana progresnya, ” terang mantan personil Bawaslu Kota Bitung ini.
Tinggalkan Balasan