Manado, TRENDSULUT – Jajaran pimpinan dan anggota Bawaslu Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) mengikuti rapat koordinasi Pengawasan Verifikasi Administrasi Pencalonan Pilkada serentak 2024, Minggu (01/09/2024) di Swisbell Hotel Maleosan Manado.
Ketua Bawaslu Boltim, Mutahir Mamonto mengatakan, rakor tersebut juga melaporkan beberapa catatan hasil pengawasan sejak pendaftaran calon hingga pada proses verifikasi administrasi calon.
“Rakor ini sangat penting sekaligus mengidentifikasi kerawanan dalam verifikasi administrasi pencalonan oleh Bawaslu untuk memastikan proses pemilu yang transparan, adil, dan bebas dari kecurangan, ” ujar Mamonto bersama dan dua anggota kordiv, Harmoko Mando, Trisno Mail.
Menurutnya, dengan mengidentifikasi kerawanan ini dan menerapkan langkah-langkah mitigasi yang tepat.
“Sehingga Bawaslu dapat meningkatkan keandalan dan integritas proses verifikasi administrasi pencalonan, sehingga membantu menjaga kredibilitas pemilihan secara keseluruhan, ” ujarnya.
Kegiatan selama 3 hari ini menghadirkan narasumber yakni, anggota bawaslu Sulut, Donny Rumagit, Steffen Linu. Sekertaris Bawaslu Sulut, Aldrin Christian.
Serta nara sumber unsur akademisi Ferry Daud Liando dan Zetly Tamood, Komisioner KPU Sulut Salman Saelangi serta Kaban Kesbangpol Daerah Sulut.
Sementara peserta kegiatan yakni Anggota dan Staf Bawaslu Kab/Kota khususnya PIC tahapan pengawasan pencalonan. LO Parpol dan perwakilan Media.
Pada kesempatan itu, Anggota Bawaslu Sulut Donny Rumagit menyampaikan sejumlah catatan pengawasan selama proses pencalonan, sejak pendaftaran calon hingga verifikasi administrasi saat ini.
“Terkait pegawasan pendaftaran calon, Bawaslu Provinsi Sulut ingin memastikan ketaatan prosedur. apakah sesuai dengan regulasi atau tidak. Misalnya, kalau pendaftaran di buka pukul 8 pagi, harus jam 8 pagi, tidak boleh lewat dari itu,” ujar Donny saat memberikan arahan pada pembukaan kegiatan tersebut.
Dia mengungkapkan, beberapa jajarannya di Kab/Kota melaporkan ke Bawaslu Provinsi, ada KPU yang tidak taat prosedur, ada yang buka pendaftaran lewat dari pukul 8 pagi, dan soal ini pihaknya (Bawaslu) sudah melakukan saran perbaikan ke KPU.
Kedua, terkait dengan kesamaan perlakuan terhadap peserta pemilihan. Waktu pengawasan pendaftaran kemarin, di KPU Provinsi kami (Bawaslu) temukan ada perlakuan yang diluar kesepakatan.
Menurut Donny, seharusnya di aula utama tempat pendaftaran hanya ada Ketua Parpol beserta Sekretaris, LO dan Pasangan Calon. Kami menemukan ada perlakuan yang tidak sama terhadap peserta pemilihan.
Kemudian terkait dengan kelengkapan dokumen yang kita periksa bersama. Kalau KPU verifikasi kelengkapan dokumen yakni soal ada dan tidaknya dokumen serta kebenaran. “Kalau Bawaslu itu empat hal harus kita pastikan yakni, kelengkapan, kebenaran, keabsahan, dan keakuratan,” jelas Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut ini.
Ini beberapa catatan hasil pengawasan sejak pendaftaran calon hingga hari ini pada proses verifikasi administrasi calon, tutup Donny.
Kerawanan Verifikasi Administrasi Pencalonan. Koordinator Divisi Pencagahan, Parmas dan Humas Steffen Linu turut menjelaskan identifikasi potensi kerawanan pada tahapan verifikasi administrasi calon.
“Soal upaya pencegahan sebagaimana tugas kami (Bawaslu), ini sebagai informasi kepada teman-teman, bahwa dalam hal persiapan pengawasan verifikasi administrasi, ” papar Linu.
Menurutnya, ada beberapa kerawanan yang berpotensi terjadi, sebagaimana dalam SE 94/24 tentang identifikasi potensi kerawanan dan strategi pencegahan pelanggaran dan sengketa Pemilihan.
“Kiranya ada 5 point krusial yang patut kita cermati, ” beber Linu.
Pertama, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota melaksanakan verifikasi tidak sesuai dengan prosedur tata cata sebagaimana dalam PKPU khususnya pasal 112 sampai dengan 119 PKPU 8/24. artinya kerawanan ini wajib kita awasi, apakah sudah sesuai dengan pasal tersebut atau tidak.
Kedua, terdapat ketidaksesuaian dokumen persyaratan administrasi calon. Artinya dokumen yang dimasukan pada saat pendftaran calon kemarin, kita masih bicara “ada dan tidak ada”, atau lengkap dan tidak lengkap.
“Dalam verifikasi administrasi ini kita akan pastikan apakah dokumen itu valid atau tidak, dokumen itu benar atau tidak. Teman-teman Bawaslu Kab/Kota harus memastikan juga soal ini,” jelas Steffen.
Kemudian, kerawanan soal perbedaan nama pada foto copy ijazah atau surat keterangan ijazah dan nama calon pada foto copy KTP. ini juga harus di cek secara maksimal.
Selanjutnya, soal pengawasan melekat yang kami lakukan saat pendaftaran calon kemarin. Menurutnya KPU Provinsi Sulut cukup terbuka. Kami diberikan akses untuk melakukan pengawasan.
Terakhir, kerawanan terkait dengan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang tidak berfungsi dengan baik. Intinya, berdasarkan SE 94/24 ini merupakan substansi pengawasan kami, tutupnya.
Kepala Sekretariat Aldrin Christian selaku Ketua Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan turut menambahkan, Selaku sekretariat (Bawaslu), kami butuh masukan informasi untuk memfasilitasi ketua dan anggota Bawaslu dalam rangka optimalisasi pengawasan pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan walikota.(adv)
Tinggalkan Balasan