TRENDSULUT – Bawaslu Kabupaten Bolaang Timur (Boltim) mengikuti Rapat Koordinasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pada Pemilihan Serentak 2024 yang digelar Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Sabtu (31/08/2024) di Hotel Sutan Raja.
Hadir dalam rakor itu, Koordiv P3S Bawaslu Boltim, Harmoko Mando, Pokja Gakkumdu dari Unsur Kepolisian Kasat Reskrim Boltim Denny Tampenawas. Dari Unsur Kejaksaan Mariska Kandou beserta staf pengelola data penanganan pelanggaran Bawaslu Boltim.
“Rakor ini sangat penting sebagai bentuk persiapan kita jajaran bawaslu kabupaten Boltim dalam menghadapi dan melakukan penanganan pelanggaran Pilkada 2024,” ujar Harmoko Mando.
Ia menegaskan, bawaslu Boltim siap menindak lanjuti semua intruksi atasan termasuk pesan dari Anggota Bawaslu Sulut Devisi Penahanan Pelanggaran Zulkifli Densi untuk terus membangun koordinasi dengan pihak gakkumdu unsur kejaksaan dan kepolisian baik formal maupun informal.
Kegiatan rakor tersebut dibuka Anggota Bawaslu Sulut Devisi Penahanan Pelanggaran Zulkifli Densi dan diikuti jajaran bawaslu Kabupaten/Kota.
“Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan, kita (Bawaslu) diberikan waktu 3 plus 2 hari kalender. Harapannya disaat menerima laporan dari masyarakat, teman-teman Bawaslu Kab/Kota bisa melibatkan teman-teman Gakkumdu dari unsur kejaksaan dan kepolisian,” ucap Zulkifli Densi.
Dia melanjutkan, terkait informasi awal adanya dugaan pelanggaran, Bawaslu tidak bisa menolak. Hal ini agar Bawaslu tidak terkesan pasif, hanya menunggu laporan.
“Untuk informasi awal kita tidak bisa menolak, ketika disampaikan ke Bawaslu harus diterima. Kemudian di plenokan dulu, jika sepakat maka bisa dilakukan penelusuran selama 7 hari.”
Kenapa ini menjadi penting, menurut Zulkifli, biasanya ada yang memberikan informasi dugaan pelanggaran tapi tidak mau jadi pelapor. Sehingga, dia berharap kepada jajaranya (Bawaslu) agar tidak membiarkan informasi adanya dugaan pelanggaran, apalagi ada bukti-bukti yang dikirimkan oleh masyarakat.
Kepala Sekretariat Aldrin Christian yang hadir saat itu turut menyampaikan, bahwa pelaksanaan tugas Bawaslu seperti penanganan pelanggaran perlu di support dan difasilitiasi.
“Disitulah tugas jajaran sekretariat baik di Provinsi maupun Kab/Kota, kita perlu memfasilitasinya,” kata Aldrin.
Rakor tersebut bertujuan untuk membangun persepsi yang sama terkait mekanisme penanganan pelanggaran serta menyusun potensi pelanggaran pada tahapan Pilkada, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum (P3SPH) Yenns Janis saat memaparkan laporan kegiatan.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber yakni dari pihak kepolisian dan kejaksaan, TA Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, serta dari unsur Pegiat Pemilu. Sedangkan peserta kegiatan terdiri dari Anggota Bawaslu Kab/Kota, Staf Bawaslu Kab/Kota, Anggota Gakkumdu baik dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan.(ADV)
Tinggalkan Balasan