Kantor Bawaslu Provinsi Sulut
Manado, TRENDSULUT – Dugaan pelanggaran pidana pemilihan yakni Penyaluran Beasiswa Program Indonesia Pinter (PIP) di Kabupaten Minahasa bermuara di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu Provinsi Sulut.
Setelah melalui pemeriksaan yang mendalam, tiga institusi yang berada di Gakumdu yakni Bawaslu Sulut pihak Kepolisian dan Kejaksaan telah menetapkan satu orang sebagai tersangka penyalur bantuan beasiswa PIP.
Koordinator Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisian AKBP Nanang Nugroho, mengatakan bahwa proses penanganan pelanggaran dugaan tindak pidana pemilihan pemanfaatan penyaluran Beasiswa PIP di Minahasa telah masuk ke tahap penyidikan
“Sudah menaikkan status dugaan pelanggaran pidana ke tahap penyidikan. Satu orang warga Pineleng inisial TM telah ditetapkan sebagai tersangka, ” ungkap Nanang dikonfirmasi wartawan, Senin (09/12).
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang sebagai saksi, mengantongi bukti hingga penetapan tersangka.
“Direncanakan pekan ini berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan, ” ujar Nanang.
Dikatakan Nanang, kasus tindak pidana pemilihan dibatasi dengan waktu. Mulai dari laporan dugaan tindak pidananya, proses penyelidikan, hingga ancaman hukuman sampai 14 hari saja.
“Jadi kita punya waktu 14 hari. Pekan ini berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan. Sementara ini tersangka belum ditahan, “ujarnya.
Sementara anggota Gakumdu unsur Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi ketika dikonfirmasi mengatakan, perkara dugaan tindak pidana pemilu ini dilaporkan sejak tanggal 23 November dan tanggal 29 sudah masuk penyidikan.
“Lokusnya di Pineleng.Kasus ini dugaan pidana ini memang terjadi di Kabupaten Minahasa namun di laporkan ke Bawaslu Provinsi dan masuk ke Sentra Gakumdu dan kita punya waktu 14 hari. Saat ini sementara berproses di Kepolisian, ” ujarnya.
Diketahui, satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan oknum yang diduga ditunjuk untuk menyalurkan program beasiswa PIP kepada ratusan siswa di Kecamatan Pineleng.
Namun belakangan, penyaluran beasiswa PIP yang merupakan program pemerintah pusat itu dimanfaatkan pelaku untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah.
Pelaku saat menyalurkan beasiswa mengajak para penerima bantuan untuk memilih calon tertentu. Malayana aksi ajakan ini terjadi saat kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati. Aksi ini oknum penyalur ini berhasil direkam video dan dilaporkan warga ke Bawaslu.
“Jadi oknum yang mengajak itu kenak pidana, ” ujar Nanang.
Oknum tersangka inisial TM yang merupakan pengurus partai PDIP Minahasa ini terancam sangsi pidana Pasal 187A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar.(bly)
Tinggalkan Balasan