Manado, TrendSulut– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Propinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat pengawasan partisipatif tahapan distribusi logistik Pemilu 2024, Senin (05/02) hingga Rabu (08/02) di Swiss Belhotel.

Acara yang dibuka Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Zulkifli Densi ini melibatkan peserta dari Orgaanisasi Kepemudaan (OKP), Pemantau Pemilu, Badan Eklusif Mahasiswa (BEM), Masyarakat dan Media Massa serta menghadirkan sejumlah nara sumber berkompoten.

Sejumlah potensi masalah dibahas dalam tapat ini dan patut jadi perhatian saat tahapan logistik pemilu 2024.

“Lewat kegiatan ini kami berharap pengawasan partisipatif baik dari unsur masyarakat, pemantau pemilu, mahasiswa, organisasi kepemudaan dan teman-teman media. Peran dari teman-teman sangat membantu kami dalam melakukan pengawasan dan memastikan setiap tahapan pada Pemilu 2024 berjalan dengan baik dan lancar,” harap Zulkifli.

Akademi Unima ,Jhon Taroreh mengatakan, lembaga Bawaslu Sulut sangat terbatas melakukan pengawasan tahapan Pemilu sehingga membutuhkan dukungan sejumlah pihak termasuk OKP, Pemantau Pemilu, BEM, Masyarakat dan Media Massa.

“Bawaslu hanya tiga personil.Panwascam jumlahnya hanya tiga orang juga. Pegawass desa 1 orang dan ditambah pengawaa TPS 1 orang jadi hanya terbatas. Sehingga dibutuhkan peran Ormas, OKP dan media membantu bawaslu dalam mengawasi diretribusi logistik, ” ujar Taroreh.

Ia pun meminta semua pihak jika ditemukan adanya indikasi pelanggara logistik silahkan laporkan ke Bawaslu atau di Panwascam terdekat.  “Pelapor harus sesuai mekanisme ada KTP. Melapor tidak lebih dari 7 hari dan harus memenuhi syarat formil dan materil, ” ujar Taroreh.

Tahapan logistik pemilu saat ini dalam proses pelipatan dan memasuki persiapan pengiriman alias distribusi ke tingkat TPS mulai H-1 pencoblosan. sehingga kata Taroreh, butuh pengawasan semua pihak agar supaya tidak terjadi potensi pelanggaran.

“Bawaslu saat ini memiliki kewenangan penuh dalam mengeksekusi putusan yang bersifat final dan mengikat. Sehingga jika ada temuan atau laporan pelanggaran dalam distribusi logistik, maka bisa di proses Bawaslu denga kewenangan yang ada,”terang Taroreh.

Ia pun memaparkan beberapa potensi masalah pada tahapan logistik yang perlu di cermati. Basis data  perencanaan pengadaan logistik tidak kurat. Adanya kerusakan logistik. Keamanan gedung penyimpanan logistik. Logistik yang tertukar saat proses pemepakan dan kekurangan logistik di TPS.

“Pengawasan yang perlu dilakukan, memastikan tepat jumlah. Memastikan tepat jenis, tepat ukuran, dan spesifikasi. Memastikan tepat kualitas. Memastikan tepat waktu dan memastikan tepat tujuan, ” papar Taroreh.(bly)